nasional

Ditetapkan Tersangka KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer Sampaikan Permohonan Maaf pada Prabowo

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 09:29 WIB
Potret Wamenaker Immanuel Ebenezer yang langsung meminta maaf pada Presiden Prabowo usai ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. (foto : Dok (Instagram/immanuelebenezer))

TOPMEDIA - Usai ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer sampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo.

Wamenaker Immanuel Ebenezer yang juga politikus partai Gerindra itu ditetapkan tersangka oleh KPK dengan 10 orang lainnya yang juga pejabat kementerian tenaga kerja.

Politikus dari Partai Gerindra itu menyempatkan dirinya menyampaikan pesan permintaan maaf pada Presiden Prabowo dan istri beserta anaknya saat diwawancara wartawan.

“Saya dengan ini menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Pak Prabowo, kedua, saya minta maaf pada anak dan istri saya,” ujar Noel kepada awak media saat keluar dari gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Dalam kesempatan singkat itu, Noel juga meminta maaf kepada rakyat Indonesia atas kasus yang menjeratnya. “Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” imbuhnya.

Menurut penjelasan dari KPK, dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 ini, Noel berperan sebagai pihak yang melakukan pembiaran hingga meminta jatah bagian.

Baca Juga: Kenakan Rompi Oranye, Wamenaker Immanuel Ebenezer Bantah Keciduk OTT KPK dan Lakukan Pemerasan

Untuk diketahui, KPK menyebut bahwa Immanuel menerima aliran dana senilai Rp3 miliar pada Desember 2024, hanya dua bulan setelah menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang dilantik pada Oktober 2024.

“Dia (Noel) punya wewenang mengontrol, tapi setelah mengetahui justru membiarkan bahkan meminta, sehingga fungsi kewenangannya tidak dijalankan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 22 Agustus 2025.

Hal senada juga diungkap oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengenai keterlibatan Noel dalam kasus ini.

“Peran IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) itu, dia tahu dan membiarkan bahkan meminta, jadi artinya proses yang dilakukan para tersangka sepengetahuan IEG,” kata Setyo. ***

Tags

Terkini