TOPMEDIA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka pada Wamenaker yang kerap dipanggil Noel itu diumumkan oleh KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Noel bersama 10 tersangka lainnya dihadirkan oleh KPK dengan mengenakan rompi oranye sebelum konferensi pers dimulai.
Saat di luar gedung, politikus dari Partai Gerindra ini sempat memberi keterangan singkat pada awak media mengenai kasus yang menjeratnya ini.
Ia membantah bahwa dirinya termasuk dalam salah satu orang yang ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam, 20 Agustus 2025.
“Saya ingin mengklarifikasi bahwa tidak di-OTT,” ucap Noel kepada wartawan di KPK pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Baca Juga: Bahas Pengembangan Sport Center, Ketua Umum PSSI Erick Thohir Kunjungi Banten Internasional Stadium
Dalam kesempatan singkat itu, Noel juga menegaskan kasusnya bukan soal pemerasan.
“Kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor dan memberatkan saya,” ujarnya.
“Kawan-kawan bersama saya tidak ada sedikit pun melakukan pemerasan dan apa yang kami lakukan sangat mendukung sekali apa yang menjadi kebijakan KPK,” pungkasnya.
Sementara itu, penjelasan dari KPK menyebut Noel menerima uang Rp3 miliar pada Desember 2024 terkait pengurusan sertifikasi K3.
Bersama dengan Noel, 10 orang lainnya yang menjadi tersangka adalah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan.
Kemudian tersangka lain adalah Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati, Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak dari PT KEM Indonesia yakni Temurila dan Miki Mahfud. ***