TOPMEDIA.CO.ID - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat serta Lippo Group sudah mulai melakukan refund pada pembeli Apartemen Meikarta.
Pengembalian dana tahap pertama untuk 13 orang konsumen tersebut senilai Rp3,5 miliar.
Proses berjalannya refund ini diklaim telah dilakukan lebih cepat dari perjanjian ketika mediasi pertama dilakukan.
“Sudah ada 13 orang konsumen Meikarta yang telah dilakukan pengembalian dana dengan total anggaran Rp3,5 miliar,” ucap ujar Menteri PKP, Maruarar Sirait di Meikarta di Kantor Kementerian PKP di Wisma Mandiri 2, Jakarta, dikutip dari laman resminya pada Jumat, 23 Mei 2025.
Baca Juga: Diskon Listrik 50 Persen Kembali Digulirkan Mulai 5 Juni, Ini Sasarannya
“Saya memberikan apresiasi pada James Riady uang menepati janjinya untuk mengembalikan dana konsumen,” imbuhnya.
Dalam pertemuan tersebut juga hadir CEO Lippo Group James Riady dengan konsumen Apartemen Meikarta.
Pada perjanjian sebelumnya, mediasi pertama dilakukan pada 23 April 2025 oleh Menteri PKP bersama dengan CEO Lippo Group dan konsumen Meikarta dengan hasilnya merupakan janji refund dalam jangka waktu 3 bulan.
“Jika pada proses mediasi pertama kesepakatannya dilakukan pengembalian dana selama 3 bulan ternyata bisa dilakukan kurang dari satu bulan,” terangnya.
“Proses pengembalian dana konsumen Meikarta ini lebih cepat dari semestinya, meskipun belum semua konsumen dikembalikan dananya,” jelasnya.
Sementara itu, jumlahnya yang dibayarkan sekitar 11 persen penyaluran dari total 124 pelapor di mana total refund mencapai Rp30 miliar.
“Saya sudah berusaha membantu bapak dan ibu konsumen Meikarta, maaf kalau saya belum bisa buat happy karena saya sebagai Menteri masih banyak kekurangan dan akan memberi yang terbaik,” imbuhnya.
Menteri PKP juga telah merilis kanal Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP).