TOPMEDIA.CO.ID - Proses hukum oknum kepala kelurahan pada Lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang yang dipolisikan, karena diduga melakukan pengrusakan dan pencurian lahan milik warga yang berlokasi di wilayah kecamatan walantaka Kota Serang.
Untuk diketahui, bahwa kasus tersebut sudah ditangani unit Jatanras Polresta Serang Kota sejak 8 Oktober 2024.
Korban pengrusakkan Lahan, AS mengungkapkan, bahwa awalnya oknum Lurah AJ menjanjikan akan ada investor yang akan membeli lahan di wilayah kecamatan walantaka.
Baca Juga: Pemprov Banten Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LKPj Tahun 2024
Kemudian AJ meminta AS untuk bekerjasama memberikan tanda jadi (DP) jual beli sejumlah lahan milik warga, hingga terjadi transaksi jual beli sebanyak tiga bidang tanah seluas 3.184 M2 pada tahun 2021.
Dikatakan AS, dirinya di iming-imingi bahwa dalam tempo tiga bulan akan dibeli kembali oleh investor
Alih-alih mendapat keuntungan dari investor, AJ justru mengupas (menggali-red) lahan tanpa sepengatahuan AS.
Kesal dengan perbuatan AJ, AS melaporkan kejadian pengrusakan dan pencurian lahan miliknya ke mapolda banten tertanggal 4 oktober 2024 dengan nomor LP/B/285/X/SPKT.
Kemudian pada tanggal 8 oktober 2024, AS menerima surat pemberitahuan pelimpahan laporan kepolisian nomor B/3587/X/2024/Ditreskrimum dari polresta serang kota
AS menyebut, dirinya sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik unit jatanras satreskrim polresta serang kota. Selain dirinya, para saksi juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Sementara itu Wakasat Reskrim Polresta Serang Kota, IPDA Ronald menjelaskan, bahwa kasus tersebut masih diproses.
Ia membantah, anggapan lambat karena menurutnya setiap penyidikan harus mengikuti prosedur yang ketat sesuai SOP.
“Ketika kasus sudah masuk tahap penyidikan, kita wajib lakukan pemanggilan saksi ulang, pengumpulan bukti, dan gelar perkara. Kalau langsung loncat-loncat, bisa langgar prosedur,” tegas Ronald.