TOPMEDIA.CO.ID - Bupati Pandeglang, R. Dewi Setiani akan memberikan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada 2 warga kabupaten pandeglang, yang rumahnya tidak layak, masing-masing senilai Rp25 juta.
Dua warga tersebut yakni, Ucu, warga Kampung Cidahu, Desa Tanagara, Kecamatan Cadasari melalui program RTLH Badan Amil Zakat Nasional (Baznas, dan Ahmad Jabidi warga Kampung Salabentar, Kelurahan Cialaja, Kecamatan Majasari, yang bantuannya berasal dari program Rumah Risha (Rumah Instan Sederhana Sehat).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Dewi menyampaikan, bantuan yang diberikan dapat bermanfaat bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mendapatkan rumah yang layak huni.
"Semoga ibu setelah dibangun nanti bisa mendapatkan rumah yang nyaman untuk bisa ditinggali," ungkapnya.
Untuk bapak Ahmad Jabidi, sedang berproses melalui DPKPP untuk mendapatkan program Risha. "Kita sedang upayakan, tahun ini segera direalisasikan," ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Pandeglang, Roni menyampaikan, bantuan untuk KPM atas nama Ahmad Jabidi akan diarahkan kepada Program Risha.
"Kita akan ajukan ke provinsi, Insyaallah tahun ini, nanti jika program sudah turun akan segera kami bangun," ungkapnya.