nasional

Usai Tersandung Skandal Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku, Sekjen PDIP Minta Dibebaskan ke Majlis Hakim

Jumat, 21 Maret 2025 | 22:25 WIB
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang tersandung kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. (Dok. PDIP)

TOPMEDIA.CO.ID - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, meminta dibebaskan dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan KPK.

Hasto mengaku merasa ada keraguan dalam dakwaan itu saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Jumat, 21 Maret 2025.

"Jelas terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum terhadap Terdakwa," tutur Hasto.

Baca Juga: Alfamart Gandeng Persatuan Wartawan Indonesia Pandeglang Bagikan Takjil

"Sesuai dengan prinsip in dubio pro reo, yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan Terdakwa," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Hasto memohon majelis hakim mengabulkan eksepsinya. Sekjen PDIP itu juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum.

"Oleh karena itu, demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia," ungkap Hasto.

Baca Juga: Corporate Social Responsibility Bantuan PIK 2 Menuai Pro Kontra, Forum CSR Kota Serang Tegaskan Tidak Ada Konsensi Atas MoU Tersebut

"Kami memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk menerima dan mengabulkan eksepsi ini serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum," tambahnya.

Di sisi lain, Hasto menuturkan pihaknya ingin pemeriksaan kasus ini tak dilanjutkan ke tahap pembuktian, serta memohon kedudukan serta nama baiknya dipulihkan.

"(Memohon Majelis Hakim) menyatakan atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dilanjutkan pemeriksaannya, memulihkan dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya," sebutnya.

Hasto juga memohon majelis hakim membebaskannya dari tahanan dalam waktu paling lama dalam satu hari, dan barang miliknya yang disita KPK dikembalikan.

Baca Juga: Baru Disahkan, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Gugat Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa Hasto Kristiyanto dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini," ungkapnya.

Halaman:

Tags

Terkini