nasional

Inilah Sederet Insentif Bagi ASN Yang Pindah ke Ibu Kota Negara, Tunjangan Sampai 52 Juta Hingga Apartemen!

Senin, 9 Oktober 2023 | 20:00 WIB
Ilustrasi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN). (Foto: Instagram @bigalpha.id)

TOPMEDIA - Dalam Rakernas Korpri 2023 yang diselenggarakan pada 3 Oktober, Presiden Jokowi menyinggung terkait pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN).

Ia mengatakan pemerintah telah menyiapkan insentif bagi ASN yang pindah ke IKN.

Baca Juga: MotoGP Mandalika Bakal Segera Digelar! Yuk Intip Persiapannya, Dapat Dukungan Penuh Dari Kemenparekraf

Berikut beberapa diantaranya:

• Rumah dinas (Rumah tapak maupun apartemen)

• Biaya pindah ke IKN

• Tunjangan suami-istri dan anak

• Tunjangan kemahalan

Baca Juga: Inilah 4 Spot Sunset Paling Indah di Indonesia! Mulai Dari Tanah Bali Hingga Pantai Losari Makassar

"Ini adalah masa depan baru dan sudah disiapkan insentif. Kalau gak ada ini alot pasti. Tapi kalau ada insentif kan beda," kata Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang dikutip TOPmedia.co.id, Senin (9/10/2023).

Baca Juga: Yuk, Menyusuri Keindahan Alam di Lautan Indonesia! Cocok Untuk Delegasi Negara Partisipan KTT AIS Forum 2023

• Kita Butuh Indonesia-Sentris

Ia menyebut 56 persen dari 278 juta penduduk Indonesia tinggal di Jawa, dan 58 persen perputaran ekonomi juga terjadi di Jawa.

Maka dari itu, pemindahan ini merupakan upaya pemerintah dalam melakukan pemerataan ekonomi, bisnis, pendidikan, pariwisata di seluruh Indonesia, agar nggak Jawa-Sentris.

Jokowi mengatakan bahwa ia mendengar kabar adanya ASN yang senang dan nggak senang dengan pemindahan ini.

Halaman:

Tags

Terkini