Baca Juga: BPBD Kabupaten Serang 2023 Adakan Pelatihan Relawan Bencana Alam, Simak Penjelasannya Berikut Ini
“Mohon dipasang tanda batas di ujung-ujung batas bidang tanahnya, jika tanahnya tidak beraturan dipasang di tiap titik yang berbatasan dengan tetangga batas,” paparnya.
Rudi mengajak, masyarakat yang berada di lokasi PTSL agar memanfaatkan kesempatan ini untuk mengajukan sertipikasi melalui program PTSL.
“Silahkan langsung berkomunikasi dengan desa, masukan kelengkapan berkasnya melalui PTSL,” ujarnya lagi.
Baca Juga: Fokus Kualitas Penggunaan Anggaran, BPK RI Terima LKPD Pemkab Serang! Begini Isinya
Mengenai biaya, Rudi menuturkan, memang ada biaya tambahan dengan besaran maksimal Rp.150.000 sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa.
Pembanguanan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang digunakan untuk biaya mendampingi masyarakat mengisi kelengkapan dokumen pendukung dan biaya transportasi petugas desa dalam rangka pengukuran bidang tanah atau biaya transportasi dari desa ke kantor pertanahan.***
Artikel Terkait
Di HUT RI ke 77, Kakanwil BPN Banten: Kita Wujudkan Reforma Agraria Untuk Kesejahteraan Rakyat di Banten
Dugaan Carut Marut Lahan Pembangunan Gedung Puspemkab Serang, Lahan Warga Tak Dibayarkan, Kemana BPN ?
Dukung UMKM Naik Kelas, Ikawati ATR/BPN Provinsi Banten Selenggarakan Sosialisasi Wirausaha
BPN Banten Sosialisasikan Tindak Lanjut Nota Kesepahaman Dengan Muhamadiyah
BPN Banten Berikan Layanan Produk UMKM, Ini Lokasinya!
Peringati Hari Lahir UUPA Ke-62, Kanwil BPN Banten Selenggarakan Upacara
BPN Provinsi Banten Ajak Masyarakat Pasang Tanda Batas Tanah Untuk Hindari Sengketa Lahan