Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Kabupaten Pandeglang, Begini Pesan DPR RI Komisi II

photo author
- Senin, 27 Februari 2023 | 21:00 WIB
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Iip Miftahul Khoiry bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Rudi Rubijaya saat sosialisasi Program Kabupaten Pandeglang (Istimewa)
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Iip Miftahul Khoiry bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Rudi Rubijaya saat sosialisasi Program Kabupaten Pandeglang (Istimewa)

Baca Juga: BPBD Kabupaten Serang 2023 Adakan Pelatihan Relawan Bencana Alam, Simak Penjelasannya Berikut Ini

“Mohon dipasang tanda batas di ujung-ujung batas bidang tanahnya, jika tanahnya tidak beraturan dipasang di tiap titik yang berbatasan dengan tetangga batas,” paparnya. 

Rudi mengajak, masyarakat yang berada di lokasi PTSL agar memanfaatkan kesempatan ini untuk mengajukan sertipikasi melalui program PTSL. 

“Silahkan langsung berkomunikasi dengan desa, masukan kelengkapan berkasnya melalui PTSL,” ujarnya lagi.

Baca Juga: Fokus Kualitas Penggunaan Anggaran, BPK RI Terima LKPD Pemkab Serang! Begini Isinya

Mengenai biaya, Rudi menuturkan, memang ada biaya tambahan dengan besaran maksimal Rp.150.000 sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa.

Pembanguanan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang digunakan untuk biaya mendampingi masyarakat mengisi kelengkapan dokumen pendukung dan biaya transportasi petugas desa dalam rangka pengukuran bidang tanah atau biaya transportasi dari desa ke kantor pertanahan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X