Pembentukan Akta Pendirian Koperasi Merah Putih di Provinsi Banten Sudah 93 Persen

photo author
- Kamis, 26 Juni 2025 | 09:53 WIB
Plh Sekda Banten Deden Apriandhi (foto: Doc. Biro Adpim)
Plh Sekda Banten Deden Apriandhi (foto: Doc. Biro Adpim)

TOPMEDIA - Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi mengatakan capaian pendirian akta pendirian Koperasi Merah Putih di Provinsi Banten sudah mencapai 93 persen.

Hal itu diungkap Deden usai mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jl. Benyamin Sueb Kav. B6, Jakarta, Jum’at 20 Juni 2025.

Sebagai informasi, salah satu fokus utama dalam Bantuan Keuangan Desa Pemerintah Provinsi Banten adalah untuk pembuatan akta pendirian atau perubahan anggaran dasar Koperasi Desa Merah Putih.

Pada tahun 2025, Bantuan Keuangan Desa Pemerintah Provinsi Banten per desa mencapai Rp100 juta.

Deden menegaskan, Pemprov Banten serius menjalankan program Pemerintah Pusat. “Termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG),” ucapnya.

Baca Juga: AHM Gandeng Puluhan Sekolah Jaga Warisan Budaya Indonesia

Masih menurut Deden, dalam pembangunan dari desa, Pemprov Banten juga memiliki program prioritas Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra), program Sarjana Penggerak Desa, hingga program Sekolah Gratis.

Terkait Rakernas, Deden mengungkapkan, pada Rakernas Forsesdasi 2025 itu Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) Tomsi Tohir memberikan pemaparan terkait peran sekretaris daerah dan hubungannya dengan kepala daerah dengan organisasi perangkat daerah.

“Tadi ada pemaparan Pak Sekjen Kemendagri bahwa peran sekda itu sebagai jembatan komunikasi antara kepala daerah dengan organisasi perangkat daerah,” ungkap Deden.

“Atas peran itu, komunikasi antara sekda dengan kepala daerah harus berjalan dengan baik. Tanpa ada batas agar supaya program - program prioritas kepala daerah bisa diterjemahkan dengan baik. Selain dengan program - program Pemerintah Pusat yang ada di daerah,” pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X