Langkah-langkah ketat ini diambil di tengah kekhawatiran tentang beberapa pengunjung asing yang tinggal lebih lama dari batas visa mereka di Arab Saudi untuk melakukan haji secara ilegal.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI juga selalu mengimbau agar jemaah calon haji Indonesia berangkat ke Tanah Suci melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Untuk izin tinggal dan akses di beberapa lokasi untuk berhaji, jemaah calon haji memiliki kartu Nusuk sebagai identitas sekaligus pembeda jemaah legal dan ilegal.
Artikel Terkait
Ketua DPR RI Soroti Usulan Pensiun ASN hingga 70 Tahun, Pesan Puan Maharani: Jangan Bebani Negara
LMKN Ungkap Awal Mula Perkara Lesti Kejora yang Dituduh Bikin Cover Lagu di YouTube Tanpa Seizin Yoni Dores
Polisi Bongkar Dugaan Ormas PP Tangsel Raup Rp7 Miliar selama 7 Tahun Kuasai Lahan Parkir RSUD
Istana Soroti Fenomena Premanisme Bermantel Ormas, Masyarakat Diminta Bisa Bedakan
Seskab Teddy Ungkap Prabowo Support Papua Nugini untuk Gabung ke ASEAN
Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas Janji Tingkatkan Pelayanan Dasar ke Masyarakat
Luna Maya Mendadak ‘Serah Terima’ Jabatan Ketua Jomblo, Raline Shah: Jomblo Butuh Inspirasi
Gubernur Banten Andra Soni Terima Dan Grup 1 Kopassus
Suhu Saat Wukuf di Arafah Diprediksi Capai 50 Derajat Celcius, Dirjen PHU Imbau Jemaah Calon Haji Tidak Sering Keluar dari Tenda Penginapan
Puan Maharani Desak Menkop Budi Arie Klarifikasi Buntut Tudingan PDIP Terlibat Kasus Judol