"Ketiga, harus ada pengadilan. Tahun 1997 belum ada undang-undang HAM. Kalau sekarang sudah ada, dan ini kategori pelanggaran HAM berat," tegasnya.
"Menurut UU Pengadilan HAM, pelanggaran berat tidak mengenal kadaluarsa, ini pidana, tapi bukan pidana biasa seperti KUHP, kalau itu bicara kadaluarsa," sebut Sholeh.
Poin tuntutan terakhir, terkait ganti rugi yang dapat dibicarakan dengan para korban yang diduga mendapatkan kekerasan hingga kala itu tidak mendapatkan upah yang layak.
"Keempat, baru kita bicara soal ganti rugi. Sekian tahun mereka dipisahkan, dipisahkan dengan orang tua, dipaksa main sirkus, mendapatkan kekerasan, tidak mendapatkan gaji," tandas Sholeh.
Terkait hal itu, sebelumnya manajemen Taman Safari Indonesia telah menepis adanya skandal eksploitasi itu dalam pernyataan resminya.
"Taman Safari Indonesia Group sebagai perusahaan ingin menegaskan bahwa kami tidak memiliki keterkaitan, hubungan bisnis, maupun keterlibatan hukum dengan eks pemain sirkus yang disebutkan dalam video tersebut," ungkap Manajemen Taman Safari Indonesia dalam keterangan resminya, pada Rabu, 16 April 2025.
Manajemen Taman Safari juga menegaskan pihaknya tidak memiliki hubungan bisnis ataupun hukum dengan para mantan pemain sirkus yang bersuara mengenai kekerasan dan eksploitasi.*
Artikel Terkait
Pantau Pelaksanaan PSU Pilkada 2024 Kabupaten Serang, Gubernur Banten Andra Soni: Semoga Partisipasi Masyarakat Meningkat
Zakiyah - Najib Hamas Menang Versi Quick Count Pada PSU Pilkada Kabupaten Serang 2025
Banten Dapat Kuota 100 Rumah Subsidi, Ketua PWI Pusat Tinjau Perumahan Strategis di Kota Serang
Proses Pelaksanaan PSU Kabupaten Serang Berjalan Tertib, Wamendagri Bima Arya Apresiasi Gubernur Banten Andra Soni
Tinjau PSU Pilkada Tahun 2024 Kabupaten Serang, Wagub Banten A Dimyati : Berjalan Luber dan Jurdil
Kisruh Tunggakan Pembayaran hingga Rp1 Miliar, Pengacara Mitra Dapur MBG Kalibata Klaim Ada Niat Jahat dari Salah Satu Oknum Yayasan MBN
Paula Verhoeven Minta Bantuan Hotman Paris Usai Putusan Pengadilan Sebut Dirinya Berselingkuh: Saya Dipermalukan Satu Indonesia
Ketua TP PKK Provinsi Banten Tinawati Andra Soni Ajak Para Orang Tua Kenalkan Literasi Kepada Anak-anaknya
Selain Ikut Soroti Keputusan Hakim Terkait Perceraiannya, Hotman Paris Juga Tawari Paula Verhoeven Jadi Aspri Khusus
Refleksi 5 Abad Kesultanan Banten: UIN SMH Banten Gelar Seminar Nasional untuk Rekontruksi Kesulthanan Banten di Masa Datang