Beredar Isu Permadi Arya Alias Abu Janda Jadi Komisaris Jasa Marga, Said Didu: Perusakan Kriteria

photo author
- Senin, 7 April 2025 | 14:59 WIB
Poster isu Permadi Arya alias Abu Janda jadi Komisaris Jasa Marga yang beredar di medsos. (X.com/@masBRO)
Poster isu Permadi Arya alias Abu Janda jadi Komisaris Jasa Marga yang beredar di medsos. (X.com/@masBRO)


TOPMEDIA.CO.ID - Lini masa media sosial (medsos) tengah dihebohkan terkait kabar pengangkatan influencer Permadi Arya atau dikenal dengan nama Abu Janda sebagai Komisaris PT Jasa Marga Toll Road Operation (JMTO).

Beredar isu ini berawal dari poster yang tampak foto Abu Janda yang dipajang dengan tulisan: 'Selamat dan Sukses Sebagai Komisaris PT Jasa Marga Toll Road Operation'.

Poster yang beredar itu juga menyertakan logo BUMN serta logo Jasa Marga. Ada pula tagar #PermadiKomisarisBUMN.

Baca Juga: Ikut Panen Raya Padi, Budi Rustandi Sukseskan Program Presiden RI Untuk Mempercepat Swasembada Pangan

Terkait hal ini, akun Instagram JMTO terpantau membalas komentar salah satu netizen yang menanyakan kabar penunjukan Abu Janda sebagai komisaris.

JMTO menyebut informasi itu tidak benar karena tidak ada pengangkatan Abu Janda sebagai komisaris.

"Halo Sobat JMTO, informasi tersebut tidak benar," tegas JMTO melalui akun Instagram @jasamargatollroadoperator, pada Minggu, 6 April 2025.

"Sampai saat ini, tidak ada pengangkatan Saudara Permadi Arya sebagai Komisaris PT JMTO," sambungnya.

Baca Juga: Akan Hadirkan Tokoh Penting, Panpel Matangkan Persiapan Menuju Peringatan 500 Tahun Kesultanan Banten

Meski demikian, isu pengangkatan Abu Janda jadi Komisaris Jasa Marga telah menuai kritik tajam dari mantan Sekretaris BUMN, Said Didu.

Melalui cuitan di media sosial X pribadinya @msaid_didu yang tayang pada Senin, 7 April 2025, Said Didu menyebut isu pengangkatan itu sebagai perusakan kriteria.

"Betapa rusaknya kriteria mengangkat jabatan saat ini," sebut Said Didu.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ikawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X