Menteri LH/BPLH Tertibkan Perusahaan Penyumbang Polusi Udara di Jakarta

photo author
- Senin, 3 Maret 2025 | 19:31 WIB
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan penertiban terhadap sejumlah perusahaan yang diduga mencemari udara di Jakarta pada Senin (3/3/2025). (Topmedia.co.id/Istimewa)
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan penertiban terhadap sejumlah perusahaan yang diduga mencemari udara di Jakarta pada Senin (3/3/2025). (Topmedia.co.id/Istimewa)

Baca Juga: Meriahkan HUT Kota Tangerang Ke 32 Tahun, Tangerang Ngabesan 2025 Diikuti 82 Pasangan Suami Istri

"Secara teknis, fasilitas ini masih kurang dalam meredam debu. Kami akan menurunkan tim untuk melakukan verifikasi lapangan terkait kepatuhan terhadap norma lingkungan," kata Hanif.

Ia menambahkan bahwa aktivitas stockpile ini menjadi salah satu penyebab utama pencemaran udara di Jakarta, terutama pada musim kemarau ketika kualitas udara cenderung memburuk.

"Kami akan menangani keluhan masyarakat dengan serius. Upaya menjaga udara bersih di Jakarta tidak bisa dilakukan sendiri, sehingga laporan dari warga sangat penting bagi kami," tegasnya.

Baca Juga: The Royale Krakatau Punya Paket Berbuka Puasa Ramadan 2025 Super Spesial: Ada Promo Menarik

Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI, Jalal Abdul Nasir, mendukung langkah pemerintah dalam menindak perusahaan pencemar lingkungan, terutama terkait limbah B3 yang berbahaya.

"Pelanggar harus dikenakan sanksi keras. Kami mendukung langkah tegas Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, investasi juga tetap harus diperhatikan, dengan syarat para pelaku usaha wajib mematuhi aturan, termasuk AMDAL dan pengelolaan limbah," ujar Jalal.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X