PSU Pilkada Kabupaten Serang Diintruksikkan KPU RI, Ini Tanggal Pemilihan Ulang Bupati dan Wakil Bupati Serang

photo author
- Senin, 3 Maret 2025 | 15:18 WIB
Bakal Calon Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang, Ratu Zakiyah - Najib Hamas mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Serang, untuk ikut kontestasi Pilkada serentak di Kabupaten Serang pada 2024, Kamis 29 Agustus 2024. (Topmedia.co.id/Istimewa)
Bakal Calon Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang, Ratu Zakiyah - Najib Hamas mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Serang, untuk ikut kontestasi Pilkada serentak di Kabupaten Serang pada 2024, Kamis 29 Agustus 2024. (Topmedia.co.id/Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah mendapatkan penetapan dari KPU RI terkait jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Komisioner KPU Kabupaten Serang, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Septia Abdi Gama mengakui, bahwasannya telah mendapatkan arahan dari KPU RI, untuk melaksanakan PSU Pilkada Kabupaten Serang.

"Kita sudah mendapatkan arahan dari KPU RI terkait pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Serang, karenakan kita ini dikasih waktu maksimal 60 hari dari putusan MK. Usulan dari KPU RI itu di tanggal 19 April 2025," ujarnya kepada wartawan, Senin 3 Maret 2025.

Baca Juga: Meriahkan HUT Kota Tangerang Ke 32 Tahun, Tangerang Ngabesan 2025 Diikuti 82 Pasangan Suami Istri

Ia melanjutkan, tanggal tersebut kebetulan jatuh pada hari Sabtu. Dia bilang, hari Sabtu dipilih karena mendekati hari-hari libur. Diharapkan tak mengurangi partisipasi pemilih.

"Pelaksanaan PSU nya kebetulan di hari Sabtu, hari libur. Kenapa di hari Sabtu? karena memang masyarakat sedang libur harapannya sih (angka-red) partisipasi tidak berkurang," jelasnya.

Kemudian saat ditanya apakah akan melakukan pendataan daftar pemilih ulang, pihak KPU Kabupaten Serang tetap menggunakan DPT pilkada 2024.

Baca Juga: Ucapkan Dirgahayu ke-32 Kota Tangerang dari Magelang, Sachrudin-Maryono: Momen Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi

"Karena hasil putusan MK itukan menggunakan DPT sebelumnya," jelasnya.

Terkait persiapan PSU, hingga saat ini pihak KPU masih melakukan sosialisasi teknis persiapan surat suara, bilik suara. "Karena visualnya (surat suara-red) yang PSU," tambahnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X