Baca Juga: Reses II di Puri Kartika Cipocokjaya, Anggota DPRD Kota Serang Edy Irianto Terima Empat Aspirasi
Selanjutnya, pada 25 Februari 2025, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), dan pada 27 Februari 2025, tahap dua proses hukum berlangsung dengan penyerahan tersangka serta barang bukti ke Kejari Depok.
"Dengan penyerahan ini, kasus pengelolaan sampah ilegal di Limo akan segera memasuki tahap persidangan," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Pengurus PMI Kota Serang Komitmen Segera Wujudkan Unit Donor Darah
Inilah 10 Pejabat Pemprov Banten Dinobatkan sebagai Sahabat Pokja di Acara HPN 2025, No. 6 Jadi Unggulan
Reses II di Puri Kartika Cipocokjaya, Anggota DPRD Kota Serang Edy Irianto Terima Empat Aspirasi
Wakil Ketua PAN Angkat Bicara Terkait Putusan MK Soal Pembatalan Hasil Pilkada Kabupaten Serang
Serunya Honda Bikers Motour Camp 2025, Perkuat Solidaritas Komunitas Motor Honda di Banten
Motor Tidak Bisa di Starter Padahal Aki Baru Ganti? Ini Penyebabnya
Kesaksian Ronald Tannur Mengaku Tidak Pernah Bertemu Heru Hanindyo Sebelumnya