Berkas Dinyatakan Lengkap, Deputi Gakkum KLH Serahkan Tersangka Pengelola TPA Ilegal Limo ke Kejari Depok

photo author
- Kamis, 27 Februari 2025 | 17:01 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal Limo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok pada Kamis (27/2/2025). (Topmedia.co.id/Istimewa)
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal Limo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok pada Kamis (27/2/2025). (Topmedia.co.id/Istimewa)

Baca Juga: Reses II di Puri Kartika Cipocokjaya, Anggota DPRD Kota Serang Edy Irianto Terima Empat Aspirasi

Selanjutnya, pada 25 Februari 2025, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), dan pada 27 Februari 2025, tahap dua proses hukum berlangsung dengan penyerahan tersangka serta barang bukti ke Kejari Depok.

"Dengan penyerahan ini, kasus pengelolaan sampah ilegal di Limo akan segera memasuki tahap persidangan," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X