TOPMEDIA.CO.ID - Penggunaan dan penerima Dana Desa Banyuresmi, Kecamatan Jiput, Pandeglang tak dipublikasikan.
Sebagaimana diketahui, transparansi penerimaan dan penggunaan dana desa telah diatur oleh perundangan-undangan.
Aturan yang mewajibkan alokasi dana desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca Juga: Dari 3 Lembaga Survei, Airin Mendapat Respon Paling Layak Jadi Gubernur Banten
Kemudian, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Ketua Gerakan Masyarakat Transparansi (Gempar), Rifki Maulana mengungkapkan, informasi alokasi dana desa wajib dipublikasikan.
Hal itu untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dana desa yang selama ini dipergunakan pemerintah desa (pemdes).
"Masyarakat Banyuresmi itu wajib tahu tanpa terkecuali termasuk orang luar. Lagian aturannya sudah jelas soal transparansi," kata Rifki kepada wartawan, Pandeglang, Jumat (7/6/2024).
Menurut Rifki, minimnya informasi soal publikasi anggaran membuka celah penyelewengan atau mengarah pada dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Ketidaktransparanan itu mengarah pada dugaan tindakan korupsi," jelasnya.
Baca Juga: Peduli Kemanusian, Pengurus PJBN Serang Kota Sambangi Rumah Pengurus Yang Sedang Sakit
Oleh karena itu, Pemdes Banyuresmi harus mempublikasikan anggaran dana desa ke publik secara terperinci. Sebab, kata dia, dana tersebut berasal dari masyarakat yang dikelola oleh pemerintah.
"Bikin publikasi anggaran dana desa secara terperinci, mulai penerimaan, alokasi, realisasi serta biaya per kegiatannya," tegasnya.
Jika itu sudah terpublikasi, maka ungkap dia, publik bisa menilai Pemdes Banyuresmi tidak melakukan tindakan dugaan penyelewengan.
Artikel Terkait
Pemberdayaan Pemuda, Airin Rachmi Diany Tawarkan Konsep Muda Berdaya
Warga Siap Dukung dan Kawal Pembangunan Pabrik Khlor Akali di Citangkil
Hitung Mundur Banten 5K Fun Run 2024, Si Paling Lari Yuk Kumpul di 20 Oktober
Peduli Kemanusian, Pengurus PJBN Serang Kota Sambangi Rumah Pengurus Yang Sedang Sakit
Bambang Djanoko Siap Sejahterahkan Masyarakat Wong Cilik, PDI Perjuangan Kota Serang Manaskan Mesin Partai
Kunjungan Abuya Muhtadi ke Pengadilan Tinggi Banten Didampingi Atmawijaya Dipertanyakan, Ada Kaitan dengan Sengketa Lahan DJHA?
Dari 3 Lembaga Survei, Airin Mendapat Respon Paling Layak Jadi Gubernur Banten