Anggaran APD Covid-19 Diduga Dikorupsi! Negara Rugi Ratusan Miliar, Ini Tersangkanya

photo author
- Sabtu, 18 November 2023 | 08:20 WIB
Penampakan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto: Instagram @bigalpha.id)
Penampakan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto: Instagram @bigalpha.id)

TOPMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya kasus korupsi dalam anggaran pengadaan alat perlindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan.

Diketahui, anggaran untuk APD tahun 2020 hingga 2022 bernilai Rp3,03 triliun, dan ditujukan untuk membeli 5 juta set APD Covid-19.

Baca Juga: Soal Baliho Ganjar Pranowo Dicopot, Ferry Juliantono: Kalau Menuduh Aparat Tidak Adil Itu Berlebihan!

"Kami tentu menyayangkan, gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara dalam menghadapi pandemi justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi seperti ini," ungkap Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK.

Baca Juga: KPU Resmi Tetapkan Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo Sebagai Calon Presiden 2024!

Berapa Kerugian Negara?

Kabarnya, kerugian keuangan negara akibat korupsi pada anggaran tersebut diduga mencapai ratusan miliar rupiah.

Namun, menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, angka ini akan sangat mungkin berkembang ke depannya.

Baca Juga: Masyarakat Sipil Harus Rapatkan Barisan, Ada Gelagat Aparat Bantu Prabowo Gibran Pasang Baliho Disetiap Daerah

Siapa Tersangkanya?

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan bahwa surat perintah penyidikan sudah ditandatangani, dan saat ini kasus dugaan korupsi tersebut sedang berada dalam tahap penyidikan.

Baca Juga: Analisa Rocky Gerung: Skenario Menangkan Prabowo Gibran Satu Putaran Adalah Kecurangan Terencana!

KPK juga sudah menetapkan beberapa tersangka.

Namun, ia tidak merinci secara jelas nama dan identitas dari tersangka kasus tersebut.

Meski begitu,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X