Akademisi Dorong Pemerintah Terbitkan Regulasi Keselamatan dan Ketenaga Listrikan di Banten

photo author
- Sabtu, 14 Oktober 2023 | 05:14 WIB
foto seorang pegawai sedang membetulkan arus tegangan listrik (Topmedia.co.id/Istimewa)
foto seorang pegawai sedang membetulkan arus tegangan listrik (Topmedia.co.id/Istimewa)

TOPMEDIA - Menyikapi perihal Undang-Undang tentang K2 (Keselamatan ketenagalistrikan) sampai sejauh mana undang-undang tersebut di patuhi oleh seluruh steakholder. 

Iman Sampurna, Dekan Fakultas Teknik dan Pertanian Universitas Setia Budhi Rangkasbitung, ia melihat Undang Undang tersebut saat ini masih belum sepenuhnya di implementasikan secara efektif di masyarakat. 

Sebenarnya, sambungnya, aturan tersebut di buat untuk masyarakat agar mengetahui bagaimana cara pengunaan listrik yang aman serta bahayanya listrik.

Baca Juga: Apel Akbar 1111 Ansor Banser Kabupaten Serang, Gus Alvi: Konsisten Menjaga Keutuhan NKRI

Namun, kata dia, bukan hanya cara bagaimana cara hemat listrik Di sisi lain banyak hal yang masih belum masyarakat ketahui, bagaimana pemanfaatan listrik secara produktif, efektif, efesien dapat kebermanfaatan bagi kehidupan ekonomi masyarakat. 

"Contoh kecil dalam bidang industri rumah tangga atau UMK, dengan memanfaatkan listrik maka masyarakat dapat mengembangkan usaha baik dalam proses produksi maupun pemasaran," ujarnya. 

Pentingnya di sosialisasikan secara massif UU30/2009 tentang Keselamatan ketenagalistrikan adalah Setiap usaha kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan.

Baca Juga: Inilah Syarat Menjadi Negara Maju: Gaji Pekerja Minimal Rp 10 Juta Per Bulan

K2 hal tersebut belum di respon baik dari pihak Pemerintah kabupaten/Kota dan jajaran perangkat Kecamatan dan Desa terkait pentingnya listrik, Lanjut Iman Sampurna. 

Masih banyak masyarakat belum menyadari pentingnya keselamatan dan kesehatan listrik apalagi pemanfaatan listrik, bahkan masih banyak masyarakat yang mengethui dan memahami akan pentingnya keselamatn ketenaga listrikan. 

"Contoh kecil dalam musim kemarau seperti ini banyak masyarakat yang bermain layang layang dalam jangkauan jalur jaringan listrik," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu 14 Oktober 2023.

Baca Juga: Yuk Kenalan Sama Pembalap Pertamina Grand Prix Of Indonesia 2023! Ada Anak Didik Valentino Rossi

"Mereka tidak menyadari dampak besar bila layang layang tersangkut dalam kabel jaringan listrik, kemudian terbakar maka akan berdampak secara luas,tidak hanya merugikan masyarakat,namun hal tersebut pasti akan berdampak secara luas,mulai dari pemadaman hingga terjadinya kebakaran jaringan," tambahnya. 

Beberapa data yang bersumber dari PLN, bahwa instalasi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150.000 Volt dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500.000 Volt. 

Dan bila layang layang yang mengandung bahan kawat yang dapat menghantarkan listrik dan menempel pada jaringan SUTT/SUTET, akan menyebabkan hubung singkat atau korsleting yang dapat membahayakan nyawa serta berakibat terganggunya pasokan listrik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X