TOPMEDIA - Pemerintah kabarnya akan melakukan pengetatan impor untuk produk yang masuk ke Indonesia.
Salah satunya adalah dengan mengembalikan kebijakan impor yang sebelumnya bisa melalui post border saja, kini kembali harus melalui border.
Border adalah wilayah pabean, sedangkan post border adalah masuknya barang impor di luar kawasan pabean.
Baca Juga: Yuk Kenalan Sama Pembalap Pertamina Grand Prix Of Indonesia 2023! Ada Anak Didik Valentino Rossi
Nah, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh TOPmedia.co.id, komoditas yang masuk ke dalam pembatasan impor, di antaranya adalah:
• Mainan anak anak
• Barang elektronik
• Produk alas kaki
• Produk kosmetik
• Barang tekstil
• Produk tas
• Produk pakaian jadi dan aksesorisnya
• Obat obatan tradisional dan suplemen.
Baca Juga: Inilah Asal Usul Gunung Rinjani! Cocok Untuk Dikunjungi Setelah Nonton MotoGP di Sirkuit Mandalika
Kenapa Diperketat?
Ini dilakukan demi melindungi pasar lokal, karena barang impor saat ini telah membanjiri pasar tradisional dan e-commerce di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa pemerintah mendengar keluhan asosiasi pengusaha dan masyarakat terkait banjirnya penjualan barang asing.
Baca Juga: Rawon, Nasi Goreng dan Hangatnya Pertemuan Ganjar Pranowo dengan Uskup Agung Malang
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, juga mengaku bahwa produk UMKM lokal masih sulit bersaing di pasar global.
Ini karena produk tersebut masih diproduksi dengan alat dan model bisnis yang masih sederhana.
Jika kondisi ini nggak diperbaiki, maka UMKM bisa saja mengalami stagnasi market, dan pasar dalam negeri akan diserbu oleh produk impor.
Artikel Terkait
Luhut Binsar Panjaitan Geram! Tolak Singapura Impor Listrik Bersih dari Indonesia, Begini Alasannya
Indonesia Dilarang Impor Produk Deforestasi ke Luar Negeri? Begini Kata Parlemen Uni Eropa
Indonesia Beli 12 Pesawat Tempur Bekas dari Qatar, Begini Kata Menteri Pertahanan Prabowo Subianto
Wentira, Kota Mistis dan Gaib di Pulau Sulawesi! Wisatawan Dilarang Menggunakan Baju Warna Kuning
Pecinta Thrifting Menangis! Baju Bekas Impor Akan Dibakar Jumat Ini, Nilainya Hingga Rp 40 Miliar