Hati Hati! Mencoret Uang Rupiah Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda 1 Miliar, Begini Peringatan Pejabat BI

photo author
- Rabu, 11 Oktober 2023 | 14:00 WIB
Ilustrasi seorang yang sedang mencoret uang Rupiah. (Foto: Instagram @bigalphaid)
Ilustrasi seorang yang sedang mencoret uang Rupiah. (Foto: Instagram @bigalphaid)

3. Kualitas uang yang baik dapat mempermudah proses transaksi.

4. Masyarakat dapat lebih mudah mengenali uang Rupiah palsu dan asli.

Baca Juga: Yuk Kenalan Sama Sirkuit Mandalika, Salah Satu Arena Balapan Tercantik di Kelas Dunia!

• Maka dari itu,

Agar masyarakat selalu mengingat hal tersebut, terdapat slogan "5 jangan", yaitu:

1. Jangan dilipat

2. Jangan diremas

3. Jangan dicoret

4. Jangan dibasahi

5. Jangan distaples

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X