Hukum Memandikan Jenazah Isteri Bagi Suami dan Sebaliknya, Apakah Boleh?

photo author
- Jumat, 10 Februari 2023 | 19:45 WIB
Ilustrasi Jenazah (Foto: wordpress.com)
Ilustrasi Jenazah (Foto: wordpress.com)


TOPMEDIA - Banyak yang mungkin tidak mengetahui atau belum mengetahui bagaimana hukumnya dalam Islam, apakah seorang suami boleh memandikan jenazah isterinya? atau sebaliknya.

Nah pada artikel ini TOPmedia kutip dari laman muslim.or.id, untuk menjelaskan apa hukumnya suami memandikan jenazah almarhumah isterinya dan sebaliknya.

Boleh atau tidaknya tentu harus ada sandarannya, berikut bisa dipahami dalam paparan hadist dibawah ini.

Dijelaskan dalam sebuah hadis dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,

مَا ضَرَّكِ لَوْ مِتِّ قَبْلِي، فَقُمْتُ عَلَيْكِ، فَغَسَّلْتُكِ، وَكَفَّنْتُكِ، وَصَلَّيْتُ عَلَيْكِ، وَدَفَنْتُكِ

“Tidak ada bahaya sekiranya kamu meninggal sebelumku. Aku akan mengurusimu, memandikan, mengafani, mensalatkan, dan menguburkanmu.” (HR. Ibnu Majah no. 14 dan Ahmad 43: 81. Dinilai hasan oleh Syekh Albani dan Syekh Syu’aib Al-Arnauth)

Baca Juga: Kerap Meresahkan Warga, Polresta Serang Kota Tangkap Pelaku Tawuran

Hadis ini merupakan dalil bolehnya seorang suami memandikan jenazah istrinya.
Pendapat ini merupakan pendapat jumhur atau mayoritas di kalangan ulama, di antaranya adalah Imam Malik, Asy-Syafi’i dan Ahmad (pendapat yang masyhur dari beliau).

Sebagaimana mereka juga berdalil dengan qiyas bolehnya seorang istri memandikan jenazah sang suami.

Sedangkan sejumlah ulama yang lain berpendapat tidak boleh seorang suami memandikan jenazah istrinya, di antara adalah pendapat Abu Hanifah, Ats-Tsauri, dan satu riwayat dari Imam Ahmad.

Mereka berargumentasi bahwa kematian itu telah membatalkan pernikahan di antara keduanya, sehingga tidak boleh lagi melihat dan memegang jenazahnya.

Sehingga konsekuensinya, seorang suami tidak boleh memandikan jenazah istrinya.

Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah pendapat jumhur ulama, karena dalilnya yang kuat.

Adapun bolehnya seorang istri memandikan jenazah suami, hal ini sebagaimana diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,

لَمَّا أَرَادُوا غَسْلَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوا: وَاللَّهِ مَا نَدْرِي أَنُجَرِّدُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ ثِيَابِهِ كَمَا نُجَرِّدُ مَوْتَانَا، أَمْ نَغْسِلُهُ وَعَلَيْهِ ثِيَابُهُ؟ فَلَمَّا اخْتَلَفُوا أَلْقَى اللَّهُ عَلَيْهِمُ النَّوْمَ حَتَّى مَا مِنْهُمْ رَجُلٌ إِلَّا وَذَقْنُهُ فِي صَدْرِهِ، ثُمَّ كَلَّمَهُمْ مُكَلِّمٌ مِنْ نَاحِيَةِ الْبَيْتِ لَا يَدْرُونَ مَنْ هُوَ: أَنْ اغْسِلُوا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ ثِيَابُهُ، فَقَامُوا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَغَسَلُوهُ وَعَلَيْهِ قَمِيصُهُ، يَصُبُّونَ الْمَاءَ فَوْقَ الْقَمِيصِ وَيُدَلِّكُونَهُ بِالْقَمِيصِ دُونَ أَيْدِيهِمْ ، وَكَانَتْ عَائِشَةُ تَقُولُ: لَوْ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ، مَا غَسَلَهُ إِلَّا نِسَاؤُهُ

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Sumber: muslim.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X