Seperti yang dijelaskan di atas bahwasannya suami adalah pemimpin bagi istri dan anak-anaknya. Ia berkewajiban untuk memberikan nafkah lahir dan batin bagi keluarganya. Lalu bagaimana jika suami melimpahkan kewajiban seperti mencari nafkah dan mengatur segala urusan rumah tangga kepada sang istri? Hal ini tentu saja bertentangan dengan syariat islam, dan keluarga tersebut digolongkan menjadi keluarga yang tidak beruntung.
Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam yang artinya “Tidak akan beruntung suatu kaum yang dipimpin oleh seorang wanita.“(HR.Ahmad, Bukhari, Tirmidzi, dan Nasa’i).
Jika tanggung jawab menjadi pemimpin diambil alih oleh istri, maka tentu saja kewibawaan suami akan hilang, dan hal itu bisa menjerumuskan istri pada perbuatan durhaka pada suami.
3.Tidak memberikan tempat tinggal yang layak kepada istri
Jika seorang suami memutuskan untuk menceraikan istrinya, maka ia berkewajiban untuk memberikan tempat tinggal yang aman dan layak kepada istri yang hendak diceraikan selama masa iddah. Kewajiban lain yang tidak boleh dilupakan suami adalah bahwa ia harus tetap memberikan nafkah kepada istri yang hendak ia cerai sebagaimana biasanya.
Hal ini sebagaimana Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Ath- Thalaaq ayat 6.
Baca Juga: Benarkah Wanita Berbulu Lebat Memiliki Gairah Seksual Tinggi? Ini Faktanya!
4. Tidak mau melunasi mahar
Seorang suami yang ketika menikah memberikan mahar, akan tetapi mahar tersebut belum terlunasi dan bahkan suami tidak berniat untuk melunasinya, maka itu berarti suami telah menipu istrinya dan ia akan mempertanggungjawabkannya di akhirat. Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam yang artinya:
“Siapa saja laki laki yang menikahi seorang perempuan dengan mahar sedikit atau banyak,tetapi dalam hatinya bermaksud tidak akan menunaikan apa yang menjadi hak perempuan itu,berarti ia telah mengacuhkannya. Bila ia mati sebelum menunaikan hak perempuan itu,kelakpada hari kiamat ia akan bertemu dengan Allah sebagai orang yang fasiq…’” (HR.Thabarani)
5. Mengambil kembali mahar yang telah diberikan kepada istri tanpa adanya keridhoan dari sang istri
Islam memandang mahar suatu perkawinan dengan tujuan untuk menghormati kedudukan istri serta untuk pertanda atau lambang kekuasaan seorang wanita atas laki-laki yang menikahinya. Seorang pria yang apabila ia berniat menceraikan istrinya lalu meminta atau mengambil kembali mahar yang telah diberikannya kepada sang istri tanpa adanya keridhoan dari istri, maka itu adalah perbuatan yang tercela, dan Allah SWT sangat tidak menyukai perbuatan tersebut.
6. Menyetubuhi istri yang sedang dalam keadaan haid atau melalui dubur
Dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 222 telah dijelaskan tentang dilarangnya seorang suami yang menggauli istrinya kala istri sedang haid :
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artikel Terkait
Inilah 13 Dosa Suami Terhadap Istri, Dan Yang Terakhir Kebanyakan Para Lelaki Melakukannya
Suami Wajib Tahu! Inilah Perbedaan Antara Uang Belanja dan Nafkah
Suami Istri Sering Ribut Tanpa Alasan? Hati-Hati, Mungkin Ada Setan Dasim Dalam Rumah Tangga Anda!
Istri Wajib Tahu! 5 Hal Bisa Jadi Penyebab Suami Selingkuh, No. 3 Sering Jadi Alasan