Dalam Islam, sebagai pria diajarkan untuk mendatangi kedua orang tua wanita secara langsung dan mengutarakan maksud tujuan kedatangannya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW : “Kalian tidak akan beriman sampai kalian menyukai sikap baik untuk saudaranya, sebagaimana dia ingin disikapi baik yang sama. “
- Memberikan CV Ta’aruf
Ketika mendatangi orang tua atau keluarga calon pasangan, kamu bisa memberikan CV atau data biodata dan bertukar dengan calon pasangan. Tujuannya agar masing-masing calon mengetahui latar belakang pendidikan, umur, dan tujuan dalam pernikahan.
Sehingga masing-masing calon bisa lebih mengenal latar belakang calon pasangan. Bertukar CV atau biodata sebenarnya sudah dilakukan sejak zaman dulu, hanya pada zaman sekarang lebih mudahnya dengan bertukar CV ta’aruf.
Baca Juga: Meski Dianggap Baik! 7 Kebiasaan Ini Ternyata Tanda Anda Adalah Bos Berkepribadian Buruk
- Pendekatan Kepada Calon Pasangan yang Ditemani Mahrom
Jika CV ta’aruf masing-masing pasangan telah diterima dengan baik, maka diperbolehkan untuk bertemu. Dengan catatan pertemuan yang dilakukan tidak boleh dilakukan hanya berdua saja. Harus ditemani dengan mahrom masing-masing calon pasangan. Pertemuan ini bertujuan untuk menimbulkan perasaan cinta satu sama lain.
- Tetap Menjaga Pandangan
Ketika sedang menemui calon pasangan meskipun sedang berta’aruf, kamu tetap harus menjaga pandangan. Sebab hubungan di antara kamu dengan calon pasangan belum terikat pernikahan sehingga bukan mahrom.
Tetap menjaga aurat bagi perempuan dan harus ditemani dengan mahrom. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S An-Nur ayat 30, yang berbunyi:
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ
Artinya :
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”
- Mempersiapkan Waktu Khitbah atau Akad Nikah
Dalam Islam, waktu ta’aruf dengan khitbah atau akad nikah tidak boleh dilaksanakan terlalu lama. Pada umumnya hanya berjarak sekitar satu hingga tiga minggu saja. Banyak pula yang menyalahartikan tentang ta’aruf itu sendiri. Pahami juga syarat-syarat dalam akad nikah agar berjalan lancar.
Baca Juga: Bisa Menghancurkan Rumah Tangga? Inilah 5 Dampak Keseringan Nonton Video Porno!
Ta’aruf tidak sama dengan pacaran, pada proses ta’aruf pihak laki-laki ataupun perempuan memang sebelumnya sudah menyiapkan diri untuk menikah.
Sangat dilarang untuk melakukan ta’aruf namun ternyata belum siap untuk melaksanakan pernikahan. Sebab, pasangan kamu akan merasa digantungi dengan ketidakpastian.
- Mantapkan Niat dan Sholat Istikharah
Setelah semua proses ta’aruf berjalan dengan baik dan masing-masing pasangan merasa cocok. Maka proses selanjutnya adalah melaksanakan akad nikah.
Artikel Terkait
Pasangan Mudah Harus Tau ini ! 7 Larangan Pernikahan, Dilakukan Sebabkan Malapetaka
Kisah Pernikahan Utsman bin Affan dengan Ummu Kultsum
7 Pernikahan Dilarang Dalam Islam, Nomor 3 Sudah Banyak Dilaksanakan di Indonesia