TOPMEDIA.CO.ID – Nikah merupakan amalan sunnah yang disyariatkan dalam Islam dan mempunyai banyak keutamaan.
Menikah tidak hanya menyatukan dua orang asing untuk menjalani hidup Bersama, tetapi, sengan sebuah pernikahan seseorang juga dapat memiliki keturunan yang sah menurut hukum negara dan agama.
Kendati disyariatkan dan disunahkan, namun ada 7 kondisi dimana sesoarang dilarang menikah dalam islam. Dilansir, dalamislam.com, berikut 7 kondisi tersebut.
- Nikah Mut’ah
Nikah Mut’ah merupakan pernikahan ditentukan oleh jangka waktu ataupun nikah kontrak. Melakukan pernikahan kontrak merupakan suatu hal yang haram bagi umat islam dan dilarang.
Sebelum zaman Rasulullah SAW, pernah nikah Mut’ah ini pernah diperbolehkan, yaitu ketika ada pria yang mendatangi negara asing dan tinggal hanya selama beberapa lama dan menikahi wanita di sana. Namun ketika zaman Rasulullah, jenis pernikahan ini sudah tidak diperbolehkan lagi.
Baca Juga: Muslim Wajib Tahu! Inilah 10 Ilmuwan Islam Yang Karyanya Diakui dan Dikenal di Dunia
- Nikah Tahlil
Nikah Tahlil merupakan menikahi seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya. Hal ini bernilai haram, pasalnya dengan mentalak tiga suami dari wanita tersebutlah yang perlu menikahinya kembali setelah masa iddah selesai.
Sebagaimana sabda Rasulullah Saw yang berbunyi, yaitu :
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ
Artinya:
“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melaknat muhallil[4] dan muhallala lahu.”
Melakukan nikah Tahlil adalah perbuatan dosa besar yang dilaknat oleh Allah SWT.
Saat ini memang banyak orang yang menikah beda agama. Namun, hal tersebut ternyata sangat dilarang oleh agama Islam sendiri. Pasalnya salah satu syarat untuk menikah dalam Islam adalah sesama muslim. Sebagai mana yang Allah SWT firmankan, yaitu :
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Artikel Terkait
Jarang Disadari! 6 Perkara Ini Ternyata Bisa Membatalkan Pernikahan
Pasangan Mudah Harus Tau ini ! 7 Larangan Pernikahan, Dilakukan Sebabkan Malapetaka
Kisah Pernikahan Utsman bin Affan dengan Ummu Kultsum