Hukumnya Makruh, 5 Perkara Ini Dilarang Dilakukan Saat Menyembelih Kurban

photo author
- Senin, 27 Juni 2022 | 22:12 WIB

«أن الفَرافِصَة قال لِعُمَرَ رَضِيَ اللهُ عنْهُ: إِنَّكُمْ تَأْكُلُوْنَ طَعَاماً لَا نَأْكُلُهُ، قَالَ: وَمَا ذَاكَ يَا أَبَا حِسَان؟ فَقَالَ: تُعَجِّلُوْنَ الْأَنْفُسَ قَبْلَ أَنْ تَزْهَقَ . فَأَمَرَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ مُنَادِياً يُنَادِي: الذَكَاةُ فِي الْحَلْقِ والَّلبَةُ لِمَنْ قَدَرَ، وَلَا تُعَجِّلُوا الْأَنْفُسَ حَتىَّ تَزْهَقَ»

Artinya, “Bahwasanya Farafishah berkata kepada Umar RA. : ‘Kamu makan makanan yang tidak kami makan.’ Dia berkata: ‘Apa itu, wahai Abu Hassan?’ Dia berkata: ‘Anda bergegas makan makanan (hewan sembeliha) sebelum ia mati’.

Maka Umar radhiyallahu ‘anhu memerintahkan seorang pembawa berita, menyerukan: ‘Kurban ada di tenggorokan dan daging bagi orang yang mampu, dan jangan tergesa-gesa makan sampai (hewan) itu mati.”

Kelima, menyembelih dengan gigi, paku, dan tulang yang di tarik. Dalam hal ini, mazhab Hanafi yang membolehkan untuk menyembelih dengan cara tersebut.  Meskipun makruh karena kerugian terhadap hewan tersebut.

Seperti halnya dengan membunuhnya dengan pisau tumpul. Adapun menyembelih dengan berdiri pakunya tidak di cabut dan sejenisnya, maka tidak boleh.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X