TOPMEDIA.CO.ID – Sebentar lagi, kegiatan penyembelihan hewan akan marak dilakukan oleh umat islam, mengingat tinggal menghitung hari umat Muslim akan melaksanakan perayaan hari raya idul adha atau hari raya kurban.
Untuk menyembelih kurban penyembelih tidak boleh sembarangan, ada syarat khusus yang harus dipenuhi. Pasalnya, proses penyembelihan akan menentukan kehalalan daging yang disembelih.
Ada 5 perkara yang dimakruhkan ketika menyembelih. Penjelasan ini terdapat dalam kitab al Fiqih Islam wa Adilatuhu karya sarjana muslim, Syekh Wahbah az-Zuhaili. Berikut penjelasan lanjut, tentang perkara yang dimakruhkan ketika menyembelih kurban.
Selain pembahasan soal tata cara dan sunah menyembelih hewan kurban, ada tema yang penting untuk kita ketahui perihal menyembelih hewan kurban yang momennya akan kita jalani bersama pada Idul Adha mendatang ini. Tema tersebut adalah hal-hal yang dimakruhkan ketika menyembelih hewan kurban.
Penjelasan Syekh Wahbah Zuhaili
Pembahasan ini tersebar dalam karya-karya para ulama. Penulis ingin menjabarkan tema ini dengan menukil dari kitab Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 4, halaman 308, karya sarjana muslim, Syekh Wahbah az-Zuhaili.
Hal-hal yang makruh ketika menyembelih itu ada lima. Pembahasan kemakruhan ketika menyembelih hewan kurban ini tentunya sangat erat kaitannya dengan sunah-sunah menyembelih dan seorang dzabih (penyembelih, red) tidak melakukannya. Perkara-perkara yang dimakruhkan tersebut adalah :
5 Perkara yang Dimakruhkan Ketika Menyembelih
Pertama, meninggalkan membaca basmalah menurut ulama yang tidak mewajibkan dan mensyaratkannya. Ulama tersebut adalah dari golongan Mazhab Syafi’i dan sebagian Mazhab Hanafi. Juga termasuk kemakruhan adalah membarengkan membaca basmalah dengan nama rasul atau nama selain rasul.
Kedua, menghadapkan hewan sembelihan ke arah selain kiblat karena hal ini membedai kepada qiyas.
Ketiga, menyembelih kambing biri-biri dan unta menurut ulama golongan Mazhab Hanafi karena berbeda keterangan yang telah ada dalam as-sunah. Sedangkan menurut ulama golongan ulama Mazhab Syafi’iyah dan Mazhab Hanabilah hal itu tidak makruh karena tidak ada keterangan yang melarangnya.
Keempat, penyiksaan dan menambah kesakitan dengan tanpa faidah. Contoh yang menyakiti hewan, seperti memotong kepala, mematahkan leher dan tulang serta menyembelih dari belakang.
Termasuk juga, menyeret hewan dengan kakinya ke tanah, mengasah pisau di depannya setelah berbaring. Termasuk yang menyakiti hewan juga, menyembelih di depan hewan lain. Hal ini melanggar ketetapan sunnah. Terrmasuk hukumnya makruh adalah menguliti atau memotong tulang sebelum hewan itu dingin.
Keterangan barusan bertendensi pada sebuah riwayat :
Artikel Terkait
Selain Manusia, 10 Hewan Ini Disebutkan Ulama Akan Masuk Surga
Tentukan Kehalalan Daging, 13 Kompetensi Ini Harus Dimiliki Juru Sembelih Hewan Halal
Sebelum Berkurban, Kenali Gejala dan Penularan Penyakit Mulut dan Kuku Pada Hewan Berikut!