TOPMEDIA.CO.ID – Dalam kehidupan sehari-hari tak jarang kita menjumpai seseorang yang sangat hobi bernyanyi. Saking hobinya ia bahkan bernyanyi saat tengah buang air besar di kamar mandi.
Namun, sebagai seorang Muslim, bahwa untuk melakukan kegiatan sehari-hari kita memiliki adab yang harus dijalankan, Lantas, apa hukum bernyanyi ketika buang air besar di kamar mandi?
Dikutip dari Bincangsyariah.com, hukum bernyanyi ketika buang air besar adalah makruh. Kemakruhan bernyanyi tersebut disamakan dengan kemakruhan berbicara saat buang air besar. Yang mana kemakruhan berbicara ini didasarkan kepada sabda Rasulullah Saw;
لَا يَخْرُجِ الرَّجُلَانِ يَضْرِبَانِ الْغَائِطَ كَاشِفَيْنِ عَنْ عَوْرَتِهِمَا يَتَحَدَّثَانِ، فَإِنَّ اللَّهَ يَمْقُتُ عَلَى ذَلِكَ
“Janganlah dua orang bersama-sama membuang hajat sambil membuka aurat dan berbicara. Karena sesungguhnya Allah Swt. membenci atau memurkai perbuatan tersebut”. (HR. Abu Dawud)
Hal ini sebagaimana penjelasan Imam al-Ramli dalam kitabnya Nihayatu al-Muhtaj juz I halaman 141;
ولا يتكلم حال قضاء حاجته بذكر أو غيره فالكلام عنده مكروه
“Dan seseorang jangan berbicara ketika sedang buang hajat baik berupa dzikir atapun selain dzikir. Sebab berbicara pada saat itu hukumnya makruh.”
Baca Juga: Fenomena Crazy Rich Pada Zaman Rasulullah SAW Dan Peringatan Allah Dalam Al-Qur'an
Lebih tegas lagi keterangan yang berada dalam kitab Fiqhu al-Manhaji ‘Ala Mazhab al-Syafi’i [I/ 51];
ويقاس على الكلام غيره كالأكل والشرب والعبث، ونحو ذلك
“Selain berbicara diqiyaskan (disamakan hukumnya) dengan berbicara. Seperi makan, minum, main-main, dan semacamnya (termasuk menyanyi).”
Dengan demikian yang dimakruhkan ketika buang air besar bukan hanya berbicara melainkan semua hal yang memiliki esensi yang sama dengan berbicara seperti berdzikir, bersiul dan bernyanyi.
Di samping itu, kemakruhan tersebut berlaku baik pada saat proses pengeluaran kotoran itu berlangsung ataupun tidak. Asal sedang berada di toilet, hukum makruh tersebut tetap berlaku sebagaimana yang dipaparkan Sayyid Sa’id bin Muhammad Ba’alawi al-Hadhrami dalam kitabnya Busyra al-Karim bi Syarhi Masȃili al-Ta’lim halaman 121;
Artikel Terkait
Hukum Homoseksual dalam Islam, Ustadz Khalid Basalamah Geram Lihat Tingkah Ragil Mahardika dan Fred
Hukum dalam Islam, Ayah yang Tidak Menafkahi Anaknya
Benarkah Sunnah? Inilah 4 Hukum Poligami Yang Wajib Dipahami Umat Muslim
Lupa Baca Doa Qunut Saat Shalat Subuh? Inilah Hukum Doa Qunut Serta Doa Penggantinya!