Meski Bukan Hal yang Wajib, Bolehkah Istri Menafkahi Suami? Simak Ulasan Berikut!

photo author
- Selasa, 17 Mei 2022 | 21:54 WIB

Bagaimana jika suami yang semula bisa memberi nafkah, kemudian mengidap penyakit yang lama atau di PHK dari tempat kerja. Tidak punya penghasilan sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan rumah tangga? Bolehkah istri membantu suami untuk mencukupi kebutuhan keluarga dengan cara bekerja?

Syekh Yusuf al-Qaradhawi mengatakan wanita (istri) boleh membantu perekonomian keluarga atau bekerja bahkan bisa menjadi sunnah atau wajib apabila wanita tersebut telah menjadi janda dan tidak ada yang bisa menanggung kebutuhan ekonomi dirinya.

Meskipun wanita yang bekerja dan menafkahi suami diperbolehkan, akan tetapi tetap ada beberapa syarat yang wajib untuk dipenuhi seperti tidak boleh melanggar syariat Islam. Contohnya, bekerja pada bar yang menjual minuman keras, melayani lelaki lajang atau pekerjaan yang mewajibkan dirinya untuk berhubungan dengan laki-laki lain.

Istri yang akan bekerja dan mencari nafkah juga harus mendapatkan izin suami. Istri juga harus berpakaian syar’i yakni menutup auratnya, berpakaian tebal dan tidak transparan, longgar dan tidak ketat serta tidak bewarna mencolok sekaligus tidak menggunakan wewangian.

 Baca Juga: Wali Kota Cilegon Serahkan Uang Pensiun Untuk PNS, PPPK Dapat SK

Selain itu, istri juga harus tetap taat pada adab saat keluar dari rumah yakni dengan menahan pandangan serta tidak menampilkan perhiasan. Hal terakhir yang tidak boleh dilupakan adalah tidak boleh sampai mengabaikan tugas utama seorang istri yakni merawat dan mengurus keluarganya. Jangan sampai kesibukan yang dilakukan menyebabkan suami dan anak-anak tidak terurus.

Hukum istri menafkahi suami diperbolehkan. Sehingga bisa dilakukan para istri untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan membantu suami dalam segi ekonomi asalkan tidak meninggalkan kewajiban sebagai istri dan ibu. Wallahu ‘alam.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X