(Al-Mausuu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, jus 23 hal 337)
Nah kita lihat poin ketiga yakni ada syarat harus mampu. Seorang muslim baru wajib mengeluarkan zakat fitrah ketika dia masuk dalam kategori mampu.
Oleh karena itu, seseorang yang untuk mengeluarkan zakat masih cari pinjaman atau berhutang maka ia masuk dalam kategori tidak mampu. Bahkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja masih kesulitan. Dengan demikian ia tidak dikenai kewajiban mengeluarkan zakat fitrah. Lebih-lebih orang tersebut bisa saja masuk dalam kategori orang-orang yang berhak menerima zakat.
Baca Juga: Jadi Salah Satu Sajian Lebaran, Berikut 5 Tips Membuat Lontong Tak Cepat Basi
Namun, bolehkah orang yang meminjam atau berhutang tersebut mengeluarkan zakat? Maka hukumnya boleh-boleh saja dan sah selama memenuhi rukun-rukun dalam berzakat salah satunya berniat.
Alhasil, hukum mengeluarkan zakat fitrah menggunakan uang pinjaman adalah boleh-boleh saja atau sah, namun tidak perlu dipaksakan.
Demikianlah, ulasan ringkas mengenai hukum zakat fitrah menggunakan uang pinjaman. Semoga bermanfaat, wallahu a’lam.***
Artikel Terkait
Niat Zakat Fitrah, Bahasa Latin dan Artinya
Salah Satu Ibadah Wajib Khusus di Bulan Ramadan, Ini Waktu Yang Tepat Untuk Bayar Zakat Fitrah
Hukum Membayar Zakat Fitrah Bagi Orang Tidak Mampu, Benarkan Tidak Wajib? Simak Ulasan Berikut!
Lupa dan Telat Bayar Zakat Fitrah, Begini Hukumnya!