Bayar Zakat Fitrah Dengan Uang Hasil Meminjam? Begini Hukumnya!

photo author
- Sabtu, 30 April 2022 | 22:47 WIB
Zakat fitrah (Foto: Net)
Zakat fitrah (Foto: Net)

(Al-Mausuu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, jus 23 hal 337)

Nah kita lihat poin ketiga yakni ada syarat harus mampu. Seorang muslim baru wajib mengeluarkan zakat fitrah ketika dia masuk dalam kategori mampu.

Oleh karena itu, seseorang yang untuk mengeluarkan zakat masih cari pinjaman atau berhutang maka ia masuk dalam kategori tidak mampu. Bahkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja masih kesulitan. Dengan demikian ia tidak dikenai kewajiban mengeluarkan zakat fitrah. Lebih-lebih orang tersebut bisa saja masuk dalam kategori orang-orang yang berhak menerima zakat.

Baca Juga: Jadi Salah Satu Sajian Lebaran, Berikut 5 Tips Membuat Lontong Tak Cepat Basi

Namun, bolehkah orang yang meminjam atau berhutang tersebut mengeluarkan zakat? Maka hukumnya boleh-boleh saja dan sah selama memenuhi rukun-rukun dalam  berzakat salah satunya berniat.

Alhasil, hukum mengeluarkan zakat fitrah menggunakan uang pinjaman adalah boleh-boleh saja atau sah, namun tidak perlu dipaksakan.

Demikianlah, ulasan ringkas mengenai hukum zakat fitrah menggunakan uang pinjaman. Semoga bermanfaat, wallahu a’lam.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X