Hukum Membayar Zakat Fitrah Bagi Orang Tidak Mampu, Benarkan Tidak Wajib? Simak Ulasan Berikut!

photo author
- Selasa, 26 April 2022 | 04:00 WIB

Kemudian Ibnu Qudamah memberikan rincian; jika tersisa satu sha’ (dari kebutuhan makan sehari-semalam ketika hari raya) maka dia membayarkan satu sha’ tersebut sebagai zakat untuk dirinya. Jika tersisa lebih dari 1 sha’ (misalnya: 2 sha’) maka satu sha’ untuk zakat dirinya dan satu sha’ berikutnya dibayarkan sebagai zakat untuk orang yang paling berhak untuk didahulukan dalam mendapatkan nafkah (misalnya: istri). Jika sisanya kurang dari satu sha’, apakah sisa ini bisa dibayarkan sebagai zakat? Dalam hal ini, ada dua pendapat:

 Baca Juga: Inilah Sosok Penghafal Al Quran Terbaik Lulusan Pesantren Irhamna Bil Quran, Orang Tuanya hanya Tukang Becak

  1. Wajib ditunaikan sebagai zakat, berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Jika aku perintahkan sesuatu maka amalkanlah semampu kalian,’ (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
  2. Tidak wajib ditunaikan, karena belum memenuhi ukuran zakat yang harus ditunaikan (yaitu satu sha’).

Jika terdapat sisa satu sha’ namun dia memiliki hutang, manakah yang harus didahulukan? Dalam hal ini, ada dua keadaan:

  1. Orang yang memberi hutang meminta agar segera dilunasi maka didahulukan pelunasan hutang daripada zakat, karena ini adalah hak anak Adam yang bersifat mendesak.
  2. Orang yang memberi hutang tidak menagih hutangnya maka wajib dibayarkan untuk zakat, karena kewajiban zakat ini mendesak sementara kewajiban membayar hutang tidak mendesak sehingga lebih didahulukan zakat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X