TOPMEDIA.CO.ID - Menjalani Puasa Ramadhan haruslah benar benar teliti.
Sebab, jika tidak sesuai dalam menjalankan Puasa Ramadhan, hanya akan mendapatkan haus dan laper saja.
Maka itu, kali ini Buya Hamka yang akrab disapa Buya Yahya, akan menjelaskan mengenai sisa makanan di mulut atau di sela-sela gigi, apakah membatalkan Puasa Ramadhan.
Baca Juga: Awal Mula Shalat Berjamaah Sesuai Mazhab, Buya Hamka : Berawal dari Masjidil Haram
Menurut Buya Hamka, saat melakukan puasa, menemukan sisa makanan di mulut, hal itu tidak membatalkan puasa.
"Selagi tidak kita menelan dengan sengaja. Bahkan kalau kita memasukkan makanan ke mulut kita asal tidak kita telan, hal itu tidaklah membatalkan puasa, hanya saja hukumnya makruh," kata Buya Hamka di blog pribadinya, di kutip langsung pada hari Minggu 3 April 2022.
Tak sampai disitu, kata Buya Hamka, makruh itu tidak baik dan tidak dosa dan tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Cara Hadapi Suami Suka Marah di puasa Ramadhan, Istri Ada Dua Pilihan ? Buya Yahya Menjawab
"Begitu juga, jika kita menyikat gigi dengan pasta gigi maka hukumnya makruh. Kecuali jika kita sikat gigi tanpa pasta gigi, hal itu tidaklah makruh, asalkan kita lakukan sebelum tergelincirnya matahari," jelas Buya Hamka.
Tak sampai disitu, masih kata Buya Hamka, bahwasanya menyikat gigi tanpa pasta gigi atau kita menggunakan siwak setelah tergelincirnya matahari, maka hukumnya makruh menurut mazhab Imam Syafi’i yang dikukuhkan, akan tetapi menurut imam Nawawi hal itu tidaklah makruh.
"Hal lain yang perlu diketahui jika kita melakukan yang makruh, seperti memasukkan makanan ke mulut tanpa ditelan (main-main), lalu tiba-tiba tertelan dengan tidak sengaja maka hal itu membatalkan puasa. Sebab hal yang makruh, adalah hal yang hendaknya kita hindari biarpun tidak membatalkan puasa," tegas Buya Hamka.
Baca Juga: Tata Cara menuntut Ilmu, di puasa Ramadhan, Ini Jawaban Buya Yahya
Berbeda kalau memasukkan air ke mulut, masih kata Buya Hamka, karena hal yang sunnah (misalnya berkumur dengan wajar dalam wudhu) atau untuk suatu yang wajib (seperti berkumur untuk mensucikan najis yang ada di mulut), maka kalau tiba-tiba tertelan dengan tidak sengaja hal itu tidaklah membatalkan puasa.
"Yang ditanyakan adalah tentang sisa makanan yang di mulut, memang benar tidak membatalkan puasa. Asalkan tidak ditelan, dan asalkan sudah bersih mulut kita biarpun dengan ludah, maka sudah tidak membahayakan puasa kita, karena sesuatu yang suci bisa menjadi bersih cukup dengan ludah," ungkap Buya Hamka.
Artikel Terkait
Hukum Memasturbasikan Suami di Siang Hari, Pada Puasa Ramadhan, Buya Yahya Menjawab
Dekati puasa Ramadhan, Ini Hukum shalat Membawa Najis, Buya Yahya Menjawab
Tata Cara menuntut Ilmu, di puasa Ramadhan, Ini Jawaban Buya Yahya
Cara Hadapi Suami Suka Marah di puasa Ramadhan, Istri Ada Dua Pilihan ? Buya Yahya Menjawab
Awal Mula Shalat Berjamaah Sesuai Mazhab, Buya Hamka : Berawal dari Masjidil Haram