Jangan Pernah Lakukan! 5 Waktu ini, Muslim Dilarang Mendirikan Shalat

photo author
- Jumat, 1 April 2022 | 11:05 WIB

عَن جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ قَالَ: يَا بَنِي عَبْدَ مَنَافٍ، لَا تَمَنَّعَوا أَحَدًا طَافَ بِهَذَا الْبَيْتِ وَصَلَّى أية سَاعَةٍ شَاءَ، مِن لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ [رواه أصحاب السنن وصححه ابن خزيمة والترمذي].

Dari Jubair bin Muth’im [diriwayatkan] bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Hai Bani Abdu Manaf, janganlah kalian melarang seseorang tawaf di Ka’bah ini dan shalat waktu kapanpun ia berkehendak, baik malam atau siang [HR. para pengarang Sunan dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan at-Tirmidzi).

Baca Juga: Mudah Lupa? Lima Makanan dan Minuman Ini Bisa Tingkatkan Daya Ingat Lho, Ayo Coba!

Hadis ini menunjukkan bolehnya atau bahkan sunnahnya shalat sunnah tawaf kapan saja, baik waktu siang maupun malam, waktu terlarang maupun bukan waktu terlarang.

Dalil lainnya:

 

عَن أَبِي هُرَيرَةَ قَالَ: قَالَ نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ لِبِلَالٍ عِنْدَ صَلَاةِ الْفَجْرِ: يَا بِلَال حَدَّثَنِي بِأرْجَى عَمَلٍ عَمَلْتَهُ مَنْفَعَة فِي الْإِسْلَامِ فَإِنِّي قَدْ سَمِعْتُ اللَّيْلَةَ خشف نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَي فِي الْجَنَّةِ فَقَالَ: مَا عَلِمْتُ يَا رَسُولَ اللهِ فِي الْإِسْلَامِ عِنْدِي عَمَلًا أَرْجَى مَنْفَعَة مِن أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّر طُهُورًا تَامًا قَطّ فِي سَاعَةٍ مِن لَيْلٍ أَو نَهَارٍ إِلَّا صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ لِرَبِّي مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّي [رواه ابن خزيمة].

Dari Abu Hurairah [diriwayatkan] ia berkata: Nabi Allah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Bilal tatkala shalat Subuh: Hai Bilal ceritakan kepadaku amalan yang telah kamu kerjakan yang paling kamu harapkan manfaatnya di dalam Islam, karena sungguh aku mendengar suara kedua sandalmu malam ini di hadapanku di dalam surga. Bilal menjawab: Wahai Rasulullah, saya tidak mengetahui amalan di dalam Islam yang lebih saya harapkan lebih dari bahwa saya tidak bersuci dengan sempurna baik pada waktu malam maupun siang melainkan saya shalat karenanya untuk Tuhanku seberapa banyak yang telah ditentukan untukku bershalat [HR. Ibnu Khuzaimah].

Hadis ini menunjukkan disunnahkannya shalat sunnah wudu pada waktu siang maupun malam, baik waktu terlarang maupun bukan. Adapun shalat jenazah tidak terlarang dilakukan di waktu ini (sebagaimana terdapat pada hadis ‘Uqbah bin ‘Amir di atas). Makna hadis tersebut adalah seseorang dengan sengaja mengakhirkan waktu pemakaman sampai waktu terlarang tersebut, sebagaimana larangan mengakhirkan shalat Ashar sampai matahari menguning tanpa ada alasan yang dibenarkan. Namun jika pada saat pemakaman sudah masuk pada tiga waktu larangan ini, di luar kesengajaan, maka tidak ada masalah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X