Waktu matahari tepat di atas kepala sampai waktu shalat Dzuhur.
Waktu setelah shalat Ashar sampai terbenamnya matahari.
Namun perlu dijelaskan di sini bahwa shalat yang dilarang pada waktu-waktu di atas bukan semua shalat, tetapi shalat yang dilarang adalah shalat rawatib setelah Subuh dan Ashar serta shalat sunnah tanpa sebab. Shalat sunnah tanpa sebab adalah shalat sunnah mutlak, yaitu shalat yang didirikan tanpa sebab apapun selain mendekatkan diri kepada Allah.
Adapun shalat fardhu lima waktu yang tertinggal, demikian pula shalat-shalat sunnah yang tertinggal, maka shalat-shalat tersebut boleh dilakukan pada waktu-waktu terlarang seperti di atas. Setelah shalat Ashar didirikan umpamanya, apabila ada orang yang belum shalat Zhuhur karena lupa atau tertidur maka ia harus segera shalat Zhuhur ketika mengingatnya, meskipun saat itu adalah waktu terlarang. Dalilnya adalah hadis berikut:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ نَبِىُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا [رواه البخاري ومسلم واللفظ لمسلم]
Dari Anas bin Malik [diriwayatkan] ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa lupa shalat atau tertidur darinya, maka kaffaratnya (tebusannya) ialah hendaknya ia mendirikan shalat tersebut apabila ia mengingatnya [HR. al-Bukhari dan Muslim dan lafal hadis ini milik Muslim].
Dan hadis berikut:
عَنْ قَيسٍ جَدِّ سَعْدٍ أَنَّهُ صَلَّى مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ الصُّبْحُ، ثُمَّ قَامَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: مَا هَاتَانِ الرَّكْعَتَانِ؟ فَقَالَ: يَا رَسُولُ اللهِ رَكْعَتَا الفَجْرِ لَمْ أَكُنْ صَلَّيتُهُمَا، فَهُمَا هَاتَانِ، قَالَ: فَسَكَتَ عَنْهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ [رواه ابن خزيمة].
Dari Qais kakek Sa’ad [diriwayatkan] bahwa ia shalat Subuh bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu ia bangun lagi shalat dua rakaat, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya: Apakah dua rakaat ini? Ia menjawab: Wahai Rasulullah, itu adalah shalat sunnah fajar dua rakaat yang tadi belum sempat aku mendirikannya, maka dua rakaat itu yaitu tadi. Ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendiamkannya [HR. Ibnu Khuzaimah].
Demikian pula shalat-shalat sunnah yang ada sebabnya, itu semua boleh dikerjakan pada waktu-waktu terlarang. Contoh shalat-shalat sunnah yang ada sebabnya adalah shalat sunnah wudu, shalat sunnah safar, shalat sunnah tahiyyatul masjid, shalat sunnah setelah tawaf, shalat sunnah kusuf (gerhana matahari), shalat sunnah istisqa‘ (minta hujan), termasuk shalat jenazah yang hukumnya fardhu kifayah. Apabila ada orang masuk masjid setelah waktu shalat Ashar misalnya, maka ia boleh shalat sunnah tahiyyatul masjid. Apabila ada orang mau safar atau bepergian saat matahari tepat di atas kepala, ia boleh shalat sunnah safar pada waktu terlarang tersebut karena ada sebabnya. Dalilnya adalah hadis berikut:
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ وَقَالَ: شَغَلَنِي نَاسٌ مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ [رواه البخاري].
Dari Ummu Salamah [diriwayatkan]: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat dua rakaat setelah Ashar, dan beliau bersabda: Orang-orang dari (kabilah) Abdul Qais telah menyibukkanku dari shalat dua rakaat tersebut setelah Zhuhur [HR. al-Bukhari].
Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat sunnah dua rakaaat pada waktu terlarang yaitu setelah shalat Ashar. Namun beliau melakukannya karena ada sebab yaitu karena sibuk melayani umatnya.
Dalil lain yang membolehkan shalat pada waktu-waktu terlarang:
Artikel Terkait
Jangan Anggap Remeh! Begini Hukum Mengoleksi Boneka Arwah Menurut Islam
Muslim Wajib Tahu! Beberapa Penyakit Hati Ini Ternyata Bisa Disembuhkan Hanya Dengan Surat Al-Fatihah
Kapan Awal Mulainya Bulan Ramadhan? Bulan yang Dinantikan Umat Muslim
Hati-Hati! Perbuatan Ini Termasuk Dosa Besar Namun Jarang Disadari Umat Islam