TOPMEDIA.CO.ID - Lamaran dalam sebuah pernikahan, ternyata boleh dilakukan oleh seorang wanita, yang memulai melamar laki laki pilihan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Namun hal itupun, kata Buya Yahya, terdapat tata cara tersendiri, bahkan jangan sampai terburu-buru untuk menjatuhkan cinta anda, kepada orang yang anda maksud.
Karena itu, sambung Buya Yahya, demi kenetralan anda dalam menilai orang tersebut untuk dijadikan pasangan hidup.
"Jangan sampai suatu ketika anda menerima dia karena anda terlanjur cinta, bukan karena dia layak untuk menjadi pasangan anda. Atas pilihan Allah," kata Buya Yahya dalam blog pribadinya, dikutip langsung pada hari Senin 28 Maret 2022.
Menurut Buya Yahya, alangkah banyaknya orang yang mengambil keputusan untuk menikah, bukan karena baiknya pasangan, akan tetapi terlanjur terkecoh oleh cinta butanya, sehingga kehancuran dunia dan akhiratlah yang ia dapatkan.
"Adapun keinginan kita untuk dilamar. Tidak perlu menanti, asalkan dia layak menurut agama, maka biarkan keluarga anda memulai terlebih dahulu untuk melamarnya, dan hal yang demikian bukanlah suatu celaan bagi seorang wanita," jelas Buya Yahya.
Dahulu, Buya Yahya bercerita, hal ini pernah dilakukan wanita termulia, Sayyidah Khadijah, dengan Rasulullah SAW dan juga telah dilakukan oleh Sayyidina Umar di saat melamar untuk putrinya, Sayyidah Khafsah.
"Melamar seorang wanita kepada laki laki adalah cara terhormat. Tapi, berpacaran adalah cara hina bagi anda. Sungguh mengherankan wanita zaman ini, memulai berpacaran tidak malu, sementara memulai untuk melamar ia malu. Wallahu a’lam bish-shawab," tutur Buya Yahya***
Artikel Terkait
Hadist Palsu Tentang Anak Haram, Ini Dengar Penjelasan Buya Yahya
Sahkah Tidak Buka Kerudung Saat Berwudhu ? Buya Yahya : Hati Hati Dilihat Laki Laki
3 Hukum Kredit, Pemilik Showroom dan Bank Harus Tau Ini ! Kata Buya Yahya Penting
Wanita BO Tak Perlu Khawatir, Ini Pesan Nabi Muhammad SAW Tentang Keperawanan, Begini Kata Buya Yahya
Cara Mendapatkan Malam Laillatul qadar, Buya Yahya : Selagi Nafas di Badan, Segera Cari di puasa Ramadhan