3 Hukum Kredit, Pemilik Showroom dan Bank Harus Tau Ini ! Kata Buya Yahya Penting

photo author
- Senin, 28 Maret 2022 | 06:00 WIB
Ilustrasi pembelian mobil Kredit (Pixabay)
Ilustrasi pembelian mobil Kredit (Pixabay)

TOPMEDIA.CO.ID - Pembelian kendaraan maupun barang barang elektronik, terkadang tidak luput di Kredit, atau pembayaran cicil.

Hal itupun, sering terlupakan oleh sebagian orang muslim di dunia. Bahkan hukum hukum Kredit dilupakan.

Kali ini, Buya Yahya dalam blog pribadinya, di kutip langsung pada hari Senin 28 Maret 2022. Ia menjelaskan, tentang jual beli dengan sistem Kredit, dalam arti menjual barang kepada pembeli dengan pembayaran yang dicicil dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Sahkah Tidak Buka Kerudung Saat Berwudhu ? Buya Yahya : Hati Hati Dilihat Laki Laki

Maka hal itu, kata Buya Yahya, ada tiga macam.

Yaitu :

1. Kredit haram, karena transaksi tersebut memang tidak boleh dengan kredit

Seperti halnya, jual beli yang berupa:

a. Emas dengan emas
b. Perak dengan perak
c. Emas dengan perak
d. Uang dengan emas
e. Uang dengan perak
f. Uang dengan uang

"Sebab, untuk macam-macam jual beli tersebut ada hukum tersendiri, diantaranya tidak boleh dengan Kredit," kata Buya Yahya.

Baca Juga: Hadist Palsu Tentang Anak Haram, Ini Dengar Penjelasan Buya Yahya

2. Kredit yang diperkenankan

Kredit yang diperbolehkan dalam Islam adalah, selagi bukan jual beli yang tersebut di bagian Kredit terlarang di atas.

Misal, seorang penjual motor menjual motor dirinya dengan harga Rp 7 juta dengan pembayaran yang dicicil Rp 1 juta setiap bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Sumber: BuyaYahya.org

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X