TOPMEDIA.CO.ID - Pembelian kendaraan maupun barang barang elektronik, terkadang tidak luput di Kredit, atau pembayaran cicil.
Hal itupun, sering terlupakan oleh sebagian orang muslim di dunia. Bahkan hukum hukum Kredit dilupakan.
Kali ini, Buya Yahya dalam blog pribadinya, di kutip langsung pada hari Senin 28 Maret 2022. Ia menjelaskan, tentang jual beli dengan sistem Kredit, dalam arti menjual barang kepada pembeli dengan pembayaran yang dicicil dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Sahkah Tidak Buka Kerudung Saat Berwudhu ? Buya Yahya : Hati Hati Dilihat Laki Laki
Maka hal itu, kata Buya Yahya, ada tiga macam.
Yaitu :
1. Kredit haram, karena transaksi tersebut memang tidak boleh dengan kredit
Seperti halnya, jual beli yang berupa:
a. Emas dengan emas
b. Perak dengan perak
c. Emas dengan perak
d. Uang dengan emas
e. Uang dengan perak
f. Uang dengan uang
"Sebab, untuk macam-macam jual beli tersebut ada hukum tersendiri, diantaranya tidak boleh dengan Kredit," kata Buya Yahya.
Baca Juga: Hadist Palsu Tentang Anak Haram, Ini Dengar Penjelasan Buya Yahya
2. Kredit yang diperkenankan
Kredit yang diperbolehkan dalam Islam adalah, selagi bukan jual beli yang tersebut di bagian Kredit terlarang di atas.
Misal, seorang penjual motor menjual motor dirinya dengan harga Rp 7 juta dengan pembayaran yang dicicil Rp 1 juta setiap bulan.
Artikel Terkait
MTQ Ke-XXXIX Tingkat Kabupaten Lebak Resmi Dibuka
Cara Dapat Minyak Goreng Murah di Kota Cilegon, Ini Kata Kapolres
Tergesa Gesa, Wakil Walikota Cilegon Datang Ke Lapas, Ada Apa ?
Seorang Wanita Potong Lidah, di Hadapan Ketua PKS Kota Serang, Ada Apa ? Ini Ceritanya
Adab dalam Ibadah Berpuasa di Bulan Ramadhan Menurut Abdul Mukhlis Pendiri Ponpes Al-Mafazah