3 Hukum Kredit, Pemilik Showroom dan Bank Harus Tau Ini ! Kata Buya Yahya Penting

photo author
- Senin, 28 Maret 2022 | 06:00 WIB
Ilustrasi pembelian mobil Kredit (Pixabay)
Ilustrasi pembelian mobil Kredit (Pixabay)

"Lantas, kemudian pihak showroom menjadikan surat mobil yang sudah dibeli atau yang lainnya, sebagai jaminan pinjaman di bank tersebut," tegas Buya Yahya.

"Sehingga pembeli harus membayar cicilan mobil seharga Rp 140 juta tersebut dan di tambah bunga bank, serta untung untuk showroom sebanyak Rp 30 juta. Maka pada saat itu secara tidak langsung, pembeli telah membantu showroom dan bank, dalam transaksi riba ini," tutur Buya Yahya, secara menegaskan, pembelian Kredit yang semacam ini adalah haram.

Diketahui, inilah hal yang sering dilupakan oleh sebagian orang, karena terkecoh dengan asal hukum Kredit yang diperbolehkan, kemudian lupa akan sisi haram dalam transaksi ini.

Baca Juga: Pakai Pawang Untuk Mengatur Hujan Haram Dalam Islam? Begini Menurut Buya Yahya dan Ustadz Adi Hidayat

Semoga menjadi orang-orang yang takut akan hal-hal yang haram dan dimurkai Allah SWT. Wallahu a’lam bish-shawab***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Sumber: BuyaYahya.org

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X