"Lantas, kemudian pihak showroom menjadikan surat mobil yang sudah dibeli atau yang lainnya, sebagai jaminan pinjaman di bank tersebut," tegas Buya Yahya.
"Sehingga pembeli harus membayar cicilan mobil seharga Rp 140 juta tersebut dan di tambah bunga bank, serta untung untuk showroom sebanyak Rp 30 juta. Maka pada saat itu secara tidak langsung, pembeli telah membantu showroom dan bank, dalam transaksi riba ini," tutur Buya Yahya, secara menegaskan, pembelian Kredit yang semacam ini adalah haram.
Diketahui, inilah hal yang sering dilupakan oleh sebagian orang, karena terkecoh dengan asal hukum Kredit yang diperbolehkan, kemudian lupa akan sisi haram dalam transaksi ini.
Semoga menjadi orang-orang yang takut akan hal-hal yang haram dan dimurkai Allah SWT. Wallahu a’lam bish-shawab***
Artikel Terkait
MTQ Ke-XXXIX Tingkat Kabupaten Lebak Resmi Dibuka
Cara Dapat Minyak Goreng Murah di Kota Cilegon, Ini Kata Kapolres
Tergesa Gesa, Wakil Walikota Cilegon Datang Ke Lapas, Ada Apa ?
Seorang Wanita Potong Lidah, di Hadapan Ketua PKS Kota Serang, Ada Apa ? Ini Ceritanya
Adab dalam Ibadah Berpuasa di Bulan Ramadhan Menurut Abdul Mukhlis Pendiri Ponpes Al-Mafazah