4. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan
kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi
persyaratan:
a. bagus atau tidak sumbang; dan
b. pelafazan secara baik dan benar.
5. Pembinaan dan Pengawasan
a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran
ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara
berjenjang.
b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah
Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan
dan pengawasan.
Demikian Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman penggunaan pengeras
suara di masjid dan musala dengan tujuan untuk mewujudkan
ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama.*
Artikel Terkait
Dua Pemuda Gagal Pesta sabu, Polres Serang Lakukan Aksi Sergab Dadakan
Marus Sapi, Umpan Mancing Paling Jitu Untuk Ikan Air Tawar
Daftar Hari Libur dan Hari Besar Nasional di Bulan Maret Tahun 2022
Cara Mengunduh Video di Twitter Secara Online
Diluar Guru, Ini Jumlah Honorer Banten Yang Diajukan Untuk Diangkat Jadi P3K, Angkanya Mencengangkan