Grace Natalie Kritisi Surat Edaran Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Siapa Yang Tanggung Jawab ?

photo author
- Rabu, 23 Februari 2022 | 16:59 WIB
Grace Natalie. (tangkapan layar Instagram @gracenat)
Grace Natalie. (tangkapan layar Instagram @gracenat)

4. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan 

kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi 

persyaratan:

a. bagus atau tidak sumbang; dan

b. pelafazan secara baik dan benar.

5. Pembinaan dan Pengawasan

a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran 

ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara 

berjenjang.

b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah 

Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan 

dan pengawasan.

Demikian Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman penggunaan pengeras 

suara di masjid dan musala dengan tujuan untuk mewujudkan 

ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Sumber: Instagram @gracenat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X