Grace Natalie Kritisi Surat Edaran Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Siapa Yang Tanggung Jawab ?

photo author
- Rabu, 23 Februari 2022 | 16:59 WIB
Grace Natalie. (tangkapan layar Instagram @gracenat)
Grace Natalie. (tangkapan layar Instagram @gracenat)

sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat 

dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

Baca Juga: Berikut Umpan Ikan Mas Jitu Yang Dapat Diperoleh Dengan Cepat, Sudah Terbukti

3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan 

dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;

4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai 

dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah 

pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan 

menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan

Baca Juga: Lulusan SMA Sedarajat Segera Merapat, PT Moratelindo Buka Lowongan Kerja Penempatan Daerah Menteng Jakarta

 

5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian 

menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila 

pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala 

dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Sumber: Instagram @gracenat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X