Ini Angka Kenaikan Biaya Perjalanan Haji Tahun 2022 yang Ditetapkan Pemerintah

photo author
- Selasa, 22 Februari 2022 | 21:33 WIB
Sedang melakukan Umroh (foto: net)
Sedang melakukan Umroh (foto: net)

TOPMEDIA.CO.ID - Besaran angka kenaikan biaya perjalanan Haji tahun 2022 masih terus dilakukan kajian oleh pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama. Kemungkinan besar biaya perjalanan Haji akan mengalami kenaikan dibandungkan tahun 2020 lalu.

Kementerian Agama mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443 H/2022 M senilai Rp 45.053.368. Besaran Bipih ini mengalami kenaikan dibanding tahun 2020. Bipih tahun ini mengalami kenaikan disebabkan adanya biaya protokol kesehatan (prokes) jamaah dan kenaikan biaya penerbangan.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menyebut komponen kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dipengaruhi pandemi Covid-19 yang masih menyebar hingga saat ini.

Baca Juga: Komisi VIII DPR Memastikan Tambahan Biaya Haji 2022 Tak Bisa Dihindari

"BPIH sendiri terdiri atas dua komponen, yaitu Bipih dan nilai manfaat. Kurang lebih usulan kenaikan dari komponen Bipih mencapai Rp 10 juta dimana Rp 8 juta dialokasikan untuk pelaksanaan protokol kesehatan," ujar dia dalam keterangan yang dikutip dari ihram.republika.co.id, Selasa (22/2/2022).

Pemerintah disebut akan bersinergi secara kompehensif agar dapat mengurangi kenaikan usulan Bipih yang cukup tinggi. Koordinasi akan dilakukan antar-Kementerian dan lembaga atau K/L, seperti DPR, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Luar Negeri.

Baca Juga: Heboh! Teknologi Metaverse, Hingga Ada Ka'bah dan Ibadah Haji

"Bersama lembaga terkait seperti DPR, Kemenkes, Kemenhub, Kemenlu, BNPB dan Satgas Covid, kami bersama-sama mengkaji penekanan kenaikan usulan Bipih Tahun 1443 H/2022 M," ucapnya.

Penjelasan tersebut disampaikan Hilman dalam acara Kunjungan Kerja Reses DPR Komisi VIII di Asrama Haji Medan, Senin (21/2/2022).

Sementara itu, perwakilan dari Komisi VIII DPR RI dalam Kunjungan Kerja Reses ke Sumatera Utara Masa Sidang III Tahun 2021-2022 dilakukan oleh Bukhori. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus bisa menekan Bipih Tahun 1443H/2022M.

Baca Juga: Profil Haji Abdul Malik Karim Amrullah, Penulis Novel Tenggelamnya Kapal van der Wijck

"Saya mewakili rakyat Sumatra Utara menegaskan Bipih yang telah diusulkan oleh Kementerian Agama terlalu tinggi dan membebani rakyat," ucap dia.

Usulan BPIH Tahun 1443H/2022M mengalami kenaikan sekitar Rp 20 juta, yang terbagi atas Bipih sebesar kurang lebih Rp 10 juta dan nilai manfaat kurang lebih Rp 10 juta. Kenaikan tersebut disebabkan adanya biaya penerapan protokol kesehatan yang nilainya cukup tinggi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X