TOPMEDIA - Rasulullah SAW pernah bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari bahwa, tidak boleh seorang hakim memutuskan sebuah perkara, sedang ia diselimuti emosi:
Dari Abdurrahman ibn Abu Bakrah, ia berkata: Abu Bakrah menulis surat kepada anaknya yang berda di Sijistan kala itu, Jangan engkau mengadili di antara dua orang ketika engkau marah, sebab aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Seorang hakim dilarang memutuskan antara dua orang ketika marah.
Namun, sifat Jaiz seorang nabi tidak menafikan bahwa ia juga bisa lapar, haus, menangis, apalagi marah.
Lalu pernahkan Nabi Muhammad SAW marah saat memutuskan sesuatu, jawabannya adalah ya. Hal tersebut kemudian menjadi sabab nuzul turunnya surat An-Nisa’ ayat 65 yang berbunyi:
فَلَا وَرَبِّكَ لَايُؤْمِنُوْنَ حَتَّى يُحَكِّمُوْكَ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَايَجِدُوْا فِيْ أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا
Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.
Baca Juga: Jangan Beri Nama Anak Sembarangan Tanpa Referensi dan Makna yang Jelas, Ini Penjelasan Hadist Nabi
Sabab Nuzul
Al-Thabari dalam Jami’ al-Bayan fi Ta’wil Ayat al-Qur’an menjelaskan bahwa, sabab nuzul dari ayat ini berawal dari kisah Zubair ibn Awwam yang tengah bersitegang dengan seseorang dari kaum Anshar mengenai air irigasi yang mengalir ke kebun kurma mereka masing-masing.
Orang Anshar itu berkata: “Bukalah (tambak) air yang mengalir itu!” Tapi Zubair menolak. Lalu sampailah perkara itu kepada Rasulullah Saw.
Beliau pun menengahi, Siramlah dulu, Zubair, lalu alirkan air itu kepada tetanggamu! Orang Anshar itu naik pitam, dalam hatinya tidak terima dengan keputusan beliau yang menurutnya cenderung memihak dan berkata, “Apakah karena ia anak bibimu?” Seketika raut wajah Rasulullah SAW. berubah (marah) ketika itu dan bersabda, “Siramlah, Zubair, lalu bendunglah air (yang mengalir ke ladangmu) itu sehingga memenuhi tembok (bendungan).”
Duduk perkara yang membuat seorang Anshar itu tidak terima dengan keputusan Nabi adalah ia merasa dirugikan jika air yang mengalir ke ladang kurmanya juga sama-sama mengalir ke ladang milik Zubair.
Tentu jika konsepnya seperti itu alirannya memang sedikit, tapi tetap adil. Maka kemudian beliau memerintahkan Zubair untuk menutup aliran air ke ladangnya setelah selesai menyiram. Meskipun, hal tersebut termasuk mengambil hak Zubair.
Mufasir klasik yang lain seperti al-Qurthubi dan al-Maraghi juga sependapat dengan al-Thabari mengenai sabab nuzul ayat.
Baca Juga: Mengenali Tugas dan Daftar Nama 10 Malaikat yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Artikel Terkait
Muslim Wajib Tahu! 6 Hewan Ini Dilarang Dipelihara Dalam Islam
Muslim Wajib Tahu! Inilah 10 Ilmuwan Islam Yang Karyanya Diakui dan Dikenal di Dunia
Bukan Kekurangan Harta, Inilah Kefakiran Terbesar Umat Muslim
Muslim Wajib Tahu! Begini Hukum Penggunaan Parfum Beralkohol Menurut Islam
12 Waktu Mustajab untuk Berdoa bagi Umat Muslim Jadi Referensi
10 Perbuatan Ini Dibenci oleh Allah SWT, Nomor 3 dan 10 Banyak Dilakukan Kaum Muslim
Ternyata Umat Muslim Dituntut Kaya, Benarkah? Ini Petikan Ahli Hikmah dalam Sebuah Riwayat
Umat Muslim Wajib Tahu! Inilah Doa Membersihkan Seluruh Dosa Latin dan Arab
5 Hal Penting Tata Cara dan Adab Dalam Berdoa yang Seringkali Diabaikan Umat Muslim
Mengenali Tugas dan Daftar Nama 10 Malaikat yang Wajib Diketahui Umat Muslim