2. Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.
3. Rencana Anggaran Biaya (RAB).
4. Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.
5. Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.
6. Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.
Semoga ini bermanfaat dan para pengurus DKM Masjid dan Mushola yang tersebar di Indonesia dan memang sedang membutuhkan bantuan dari pemerintah, bisa segera mengajukan.***
Artikel Terkait
Kemenag Cilegon Serahkan Pembangunan Gereja HKBP Ke Masyarakat, Ini Alasannya!
Kemenag Kota Cilegon Tidak Menolak Pembangunan Gereja Asalkan Ikuti Aturan
Pelamar Membludak, Penerimaan PPPK di Kemenag Berujung Pengaduan Sanggah dari Peserta
Kemenag Kabupaten Serang Warning Pondok Pesantren
Doa Kerukunan Dilangsungkan di Kota Cilegon, Kanwil Kemenag Banten : Komitmen Jaga Harmonis Umat
Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Idul Fitri 1444 Hijriah pada 20 April, Berikut Channel Live Youtube!
Kemenag Umumkan 29.109 Peserta Lulus Seleksi PPPK, Cek Daftar Nama Anda Link Ada Disini
Kemenag RI Tetapkan Idul Adha, Kamis 29 Juni 2023
Jemaah Haji Indonesia Bisa Mengambil Tambahan Air Zamzam di Kantor Kemenag Asal Daerahnya
Ponpes Daar Al Ilmi Menggelar Seminar Wawasan Kebangsaan, Bersama Kemenag Kota Serang dan Kesbangpol Banten