Tahun 2024 Pengurus DKM Masjid dan Mushola Bisa Mengajukan Bantuan Dana Ke Kemenag, Ini Besaran Dan Cara Pengajuannya

photo author
- Jumat, 26 Januari 2024 | 19:00 WIB
Grafis Bantuan Dana dari Kemenag untuk Masjid dan Mushola (Foto: @Kemenag RI)
Grafis Bantuan Dana dari Kemenag untuk Masjid dan Mushola (Foto: @Kemenag RI)

2. Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.

3. Rencana Anggaran Biaya (RAB).

4. Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.

5. Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.

6. Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.

Semoga ini bermanfaat dan para pengurus DKM Masjid dan Mushola yang tersebar di Indonesia dan memang sedang membutuhkan bantuan dari pemerintah, bisa segera mengajukan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X