Muhamad Faishal, Anak Muda Indonesia Diundang Presentasikan Rencana Hukum Web 3.0 pada Forum Global

photo author
- Minggu, 6 November 2022 | 20:00 WIB
Muhamad Faishal (foto: TOPMEDIA)
Muhamad Faishal (foto: TOPMEDIA)

TOPMEDIA - Kabar membanggakan datang kembali dari anak muda Indonesia bernama Muhamad Faishal. Ia menyampaikan suatu trend baru dan positif yang membuat Indonesia bangga terkhususnya generasi muda atas prestasinya.

Menjadi wajah baru dari Generasi Z, Muhamad Faishal diundang terbang ke Bangkok Thailand untuk mempresentasikan hasil penelitiannya tentang hukum web 3.0 terkhususnya tentang Hukum Kekayaan Intelektual pada dunia Metaverse dalam 3rd ACCPJ yang diadakan oleh Thailand Institute of Justice bersama Kerajaan Thailand dan di bawah naungan PBB.

Acara itu juga ihadiri juga oleh tokoh-tokoh penting dari kawasan Asia seperti para Menteri.

Baca Juga: 30 Nama Bayi Laki Laki Awalan Huruf D Simpel, Unik dan Aesthetic

Sedikit profil dari Muhamad Faishal, Muhamd Faishal adalah seorang Aktivis, Model, Konsultan Bisnis, Filantropis, Host, Content Creator, Pengacara Muda, Fashion Designer, Pengusaha, dan Juru Bicara. Muhamad Faishal memiliki gelar Sarjana Hukum dan bisa berbicara dalam 7 bahasa meliputi; Bahasa Indonesia, Melayu, Jawa, Inggris, Isyarat, Spanyol, dan Italia.

Baca Juga: 30 Nama Bayi Laki Laki Awalan Huruf D Simpel, Unik dan Aesthetic

Muhamad Faishal mendapat kesempatan untuk diskusi secara personal dengan Vongthep Arthakaivalvatee yaitu seorang Deputi Sekjen ASEAN dan juga Penasihat Utama dari Thailand Institute of Justice.

Muhamad Faishal juga berbincang-bincang dengan dua tokoh Indonesia yaitu Yanuar Nugroho, Ph.D. selaku Deputi II Kepala Staf Kepresidenan di Kantor Staf Presiden pada Kabinet Kerja, bebarengan dengan Fery Pasaribu yang merupakan seorang Diplomat Indonesia.

Web 3.0 dapat memajukan masalah kekayaan intelektual lainnya di bidang hukum hak cipta dan merek dagang, terutama dalam hal NFT.

"NFT dianggap sebagai token kepemilikan, tetapi banyak pembuat baru yang ingin bersaing satu sama lain membuat proyek token yang merupakan salinan serupa dari yang lain di galeri online dan situs lelang seperti Open Sea," kata Faishal dalam pres release yang diterima TOPMEDIA Sabtu malam 5 November 2022.

Baca Juga: Taeyong NCT 127 Sampaikan Pesan Ini Ke Jerome Polin, Bikin Terharu

NFT telah menciptakan konflik baru dengan hukum saat ini ketika mereka memperoleh merek properti dalam arti biasa. Apa perbedaan antara token yang tidak dapat dipertukarkan dan yang dapat dipertukarkan, apa perbedaan antara properti digital dan properti, dan bagaimana properti dapat ditransfer atau disita melalui Interntet?

Sebagian besar yurisdiksi sekarang memiliki undang-undang aset digital. Kontrak pintar yang dibundel dengan penjualan NFT memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku untuk penjualan kembali NFT yang sama.

"Beberapa kontrak pintar NFT lainnya menggambarkan berbagai aset dan layanan fisik yang perlu diserahkan dalam NFT saat dijual ke berbagai pemilik," papar Faishal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X