Masih Bingung Mau Perpanjangan SIM, Begini Caranya

photo author
- Rabu, 7 September 2022 | 17:39 WIB
Ilustrasi SIM (Pikiran Rakyat.com)
Ilustrasi SIM (Pikiran Rakyat.com)

– Hasil tes psikologi.

– Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru.

– Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele, Dinkes Provinsi Banten Paparkan Bahaya dari Kolesterol Tinggi

Pastikan dokumen-dokumen tersebut tidak buram, hal ini untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.

Cara Perpanjang SIM via Online

Setelah lengkap semua dokumennya, Anda baru bisa memperpanjang SIM secara online dengan langkah berikut ini.

– Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore (berbasis Android)

– Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.

– Masukkan kode OTP kemudian buat PIN dan konfirmasi PIN.

– Lengkapi profil di menu “Profile” dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email. Kemudian akan menerima email untuk aktifasi akun.

– Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.

– Sebelum melakukan permohonan perpanjangan

SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti: E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pasfoto dengan latar berwarna biru.

– Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id yang dapat dibuka melalui browser pada handphone.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Rekomendasi

Terkini

X