TOPMEDIA - Anda masih bingung hanya bisa berencana memperpanjang SIM atau urat Ijin Mengemudi karna sibuk dan segala hal.
Nah anda harus tau saat ini, Korp Lalu Lintas Polri kini memiliki program baru untuk masyarakat yang ingin memperpanjang SIM secara online.
Tidak kini tak perlu repot lagi harus ke kantor polisi dan mengantre untuk mengurusnya memperpanjang SIM yang Anda miliki.
Simak baik-baik kami akan menjelaskan bagaimana cara dan apa saja syarat serta berapa biayaya yang harus anda siapakan jika ingin memperpanjang SIM melalui online.
Baca Juga: Sumbringah Ditengah Aksi Demo Penolakan BBM Naik, Ini Respon Puan Maharani
Pemilik SIM dapat memperpanjang SIM kembali yang dimilikinya sebelum masa berlakunya habis melalaui kantor Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Apabila masa berlakunya habis, pemilik tidak akan lagi dapat memperpanjang SIM melainkan, anda harus membuat kembali SIM baru dengan serangkaian tes kembali.
Jangan khawatir! kini anda bisa dengan mudah memperpanjang SIM dengan melalui aplikasi di handphone, tidak perlu untuk datang langsung ke kantor Satpas jika sudah beres SIM akan dikirim langsung ke rumah Anda.
Baca Juga: Kadiv PAS Ingatkan Seluruh Pegawai Untuk Pegang Teguh Ikrar dan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan!
Cukup dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri Anda sudah dapat melakukan perpanjangan SIM.
Berikut adalah syarat untuk melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, Secara Online Berikut ini
– SIM lama.
– E-KTP.
– Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani.