Revisi UU Pilkada juga dilakukan hanya sehari setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Tetapi kemudian DPR tidak mengakomodasi keseluruhan putusan tersebut.
Pengesahan ini juga dilakukan di tengah gelombang unjuk rasa yang merupakan bagian dari gerakan 'Peringatan Darurat Indonesia' yang saat ini menjadi sangat viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.***