milenial

1.000 Lebih Anggota DPR dan DPRD Bermain Judi Online Dengan Angka Transaksi Mencapai Rp25 Miliar.

Senin, 1 Juli 2024 | 14:46 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (Topmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menggatakan ada sekitar 1.000 orang lebih yang merupakan anggota dari DPR dan DPRD yang terlibat dalam permainan judi online.

Hasil data itu diungkap sendiri oleh Ivan Yustiavandana saat ditanya oleh Ketua Komisi lll DPR Fraksi Habiburokhman saat sedang rapat kerja di ruang rapat Komisi lll tepatnya di Jalan Gedung Prlemen, Jakarta.

Ivan juga menggatakan bahwa dirinya bersedia menyerahkan secara detail data tersbeut kepada anggota dewan terutama kepada Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD.

Dan Fraksi Habiburokhman merupakan anggota dari Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD tersebut.

“Terkait dengan pertanyaan pak Habib secara profesi apakah dari legislative pusat dan legislative daerahj ada dan saya jawab iya, saya menemukan itu lebih dari seribu orang, “ ucap Ivan.

“Kalo diminta, kami akan kirim surat ada lebih dari 1.000 orang DPR dan DPRD selain itu Sekertariat Kesekjenan,” ucapnya menambahkan.

Dari data yang diperoleh Ivan mendapatkan jumlah transaksinya mencapai 63 ribu transaksi, dan nilai transaksinya secara keseluruhan mencapai Rp 25 miliar.

“Rp 25 miliar secara agregat keseluruhan itu deposit, jadi kalau dilihat perputarannya sampai ratusan miliar juga,” tutur Ivan menambahkan.

Baca Juga: Mengenal Istilah Bolu Hingga Cara Membuat Bolu Kukus Zebra

Komisi lll DPR Habiburokhman sebelumya meminta nama nama anggota dewan pusat dan daerah serta setjen yang diduga terlibat dalam permainaan judi online.

Habiburokhman menjelaskan tidak hanya menggalar pidana, tetapi juga melanggar kode etik sehingga MKD bisa menindak lanjuti para anggota DPR Pusat dan DPRD yang terlibat dalam judi online.

Beberapa anggota dewan merespons dengan turut meminta data orang- orang yang terlibat dalam kekuasan eksekutif dan yudikatif.

Pelakunya bisa mendapat piadana sesuai dengan Undang- undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)>

Kemudian Wakil Ketua Komisi lll DPR RI Pangeran Khairul Saleh menggatakan ada sebanyak 82

Halaman:

Tags

Terkini