milenial

Kasus Penculikan Anak Usia 4 Tahun Berakhir Damai di Jakarta Pusat, Pelakunya Tidak Menyangka

Senin, 1 Juli 2024 | 14:40 WIB
Perdamaian Kasus Penculikan Anak (Topmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Bocah berusia 4 tahun di Jakarta Pusat hilang karena di culik yang ternyata pelakunya ibu kandung dari bocah tersebut.

Kemudian berujung berhenti dengan damai, polisi akan memberhentikan kasus tersebut setelah pelapor mencabut laporannya.

Kasus penculikan belita berjenis kelamin pria (KMA) yang berusia 4 tahun di Johar Baru Jakarta Pusat berakhir damai.

Pelaku yang tidak lain ternyata ibu kandung korban, mengaku dihadapan polisi sengaja membawa kabur anak laki- lakinya karena tidak pernah diijinkan bertemu.

Ibu kandungnya membawa kabur korban karena di duga mendengar bahwa anaknya ditelantarkan oleh ayah kandungnya, sehingga dirinya berniat membawa dan mengurus anaknya. Dikutip dari TvOne pada Senin (1/7/2024).

Kedua orang tua tersebut hadir dihadapan petugas Polres Metro Jakarta Selatan Pusat dini hari tadi (30/6/2024).

Saat dimediasi kedua belah pihak yang bersengketa atas nama anaknya pun bersepakat untuk berdamai.

Menurut pengakuan pelaku Dian Novita selaku ibu kandung korban nekat membawa kabur anaknya karena merasa sangat rindu dengan sang buah hati, setelah berpisah selama 3 tahun paska perceraian.

“Kenapa diambil pada saat itu karena satu susah, dan orang- orang pada ngasih informasi kasian anaknya ga ke urus jadi hati itu ngerasa melang pengen ketemu pengen ngurus,” ucap Dian Novita ibu korban KMA.

Baca Juga: Anak 12 Tahun Harus Cuci Darah Gegara Makan Ayam Goreng Setiap Hari di Taiwan, Ini Kronologinya

Sang ayah tidak mengetahui bahwa pelaku ternyata mantan istrinya, namun setelah akhirnya terungkap dan bertemu keduanya telah membuat kesepakatan untuk berdamai.

Pihak kepolisan akan memberhentikan kasus penculikan setelah menggelar perkara, sebelumnya pihak kepolisan menerapkan pasal 330 KUHP tentang pengambilan paksa anak.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Chandra Mata Rohansyah menggatrakan tadinya akan memproses secara lanjut.

“Setelah data lengkap dan pemeriksaan dan menggelar prakara dan jika nanti hasil perkara itu bukan tindak pidana maka akan kami tindak lebih lanjut,” ucapnya di Polres Metro Jakarta Selatan Pusat pada Minggu (30/62024).

Halaman:

Tags

Terkini