TOPMEDIA.CO.ID - Di Asia Tenggara, penggunaan tradisional tanaman kratom termasuk sebagai afrodisiak dan peningkat kinerja seksual.
Salah satu bahaya konsumsi daun kratom bagi kesehatan tubuh adalah penurunan fungsi kognitif. Penelitian menunjukkan bahwa penggunaan kratom.
Terutama dalam dosis tinggi, dapat melemahkan fungsi kognitif. Konsumsi kratom dalam jumlah yang banyak dapat menghambat kemampuan otak untuk menyimpan dan mengingat informasi.
Belakangan ini, tanaman Kratom tengah menjadi perbincangan publik. Sebab, daunnya dikategorikan ke dalam jenis tumbuhan berbahaya karena mengandung senyawa mitragyna dan dapat dikategorikan sebagai narkotika golongan.
Baca Juga: Meskipun Kaya Manfaat, Asam Jawa Wajib Dihindari Bagi Penderita Diabetes, Ini Alasannya !
Apakah daun kratom itu ilegal?
Indonesia mengizinkan mengonsumsi, menumbuhkan, dan memperdagangkan kratom.
Kesimpulannya kratom dikenal sebagai tanaman herbal memiliki efek seperti narkotika dan dapat menimbulkan adiksi. Dengan belum terdapat legalitas, petani kratom masih membudidayakan tanaman kratom.
Tanaman kratom siap panen setelah 6-9 bulan, dengan siklus panennya setiap 30-40 hari. Untuk kualitas pertumbuhan.
Kratom sendiri tidak memerlukan perawatan yang rumit. Saat ini, tanaman tersebut dijual dalam bentuk bubuk dan diekspor ke seluruh dunia.
Benarkah Tumbuhan Kratom Bikin Kecanduan ?
Meskipun ini adalah obat yang cukup baru di pasaran di Amerika Serikat, para peneliti yakin bahwa obat ini menimbulkan kecanduan.
Orang yang menggunakan Kratom mengalami penarikan dan mengidam zat tersebut. Akibatnya, ketergantungan pun bisa terjadi.
Sejak dulu, tanaman ini telah lama dimanfaatkan sebagai obat tradisional oleh masyarakat setempat. Di Indonesia, daun kratom sering diolah menjadi jamu atau teh herbal.