TOPMEDIA.CO.ID - Menjadi sorotan dan perbincangan warganet tentang foto dua pelajar SMP yang melangsungkan pernikahan sirih dengan alasan privasi. Kedua pelajar tersebut sama- sama berusia 14 tahun asal Kabupaten Pemalang.
Bagimana tidak viral dan menjadi perbincangan warganet karena baik mempelai wanita maupun mempelai pria dua pelajar SMP di Kabupaten Pemalang yang masih berusia genap 14 tahun.
Kedua mempelai tersebut melangsungkan pernikahan secara sirih dikediaman wanita karena belum cukup umur jika dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Ketua RT Asep Mukromin menggatakan pernikahan anak (dini) hanya dihadiri oleh kedua orang tua dari kedua mempelai, dan tetangga terdekat sebagai saksi.
“Saya menjadi saksi benar bahwa disitu ada pernikahan anak kecil dibawah umur ternyata masih sekolah SMP kelas 1,” ucapnya.
Ternyata kedua mempelai pengantian tersebut satu sekolahan, satu kelas, dan satu bangku namun dua- duanya telah mengajukan pengunduran diri dengan alasan sakit.
“Awalnya ijin sakit, dua kali, kami jenguk, dan setelah kami kerumahnya orang tuanya menggatakan tentang kejadian tersebut,” ucap Nur Sidik Kepala Sekolah, dan Febri Wali kelas.
Jika dilihat dari negara tertera pada peraturan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat 1 yang berisi tentang Perkawinan Hany diizinkan apabila kedua mempelai (pria dan wanita) usianya sudah cukup umur yaitu minimal 19 tahun.
Peraturan tersebut dikhawatirkan jika melakukan pernikahan dini bisa memicu beragam persoalan rumah tangga, seperti masalah sosial diantaranya putus sekolah, kemiskinan, resiko Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perceraian, mempunyai anak dini yang beresiko keguguran, resiko kematian pada ibu dan bayi, stunting, serta terkena mental health.
Pernikahan kedua pelajar tersebut tidak terdaftar di KUA, karena keduanya belum cukup umur mengkuti peraturan Undang- Undang maka dari itu melangsungkan pernikahan secara sirih.***