Diatur dalam Undang-Undang Negara
Karena bendera merah putih adalah simbol negara, makanya bendera dianggap penting dan diatur dalam Undang-Undang No. 24 tahun 2009 yang berisi ketentuan ukuran, tata cara perlakuan, dan pengibaran, Sobat TOPmedia!
Nah, sekarang jadi tau kan fakta menarik di balik Sang Saka Merah Putih kebanggaan kita semua.
Baca Juga: Yuk Kenali Gaya Hidup Slow Living! Awal Mula, Konsep Hingga Manfaatnya Bagi Masyarakat Indonesia
Yuk, rayakan hari kemerdekaan dengan kibarkan bendera merah putih di mana pun kamu berada, Guys.
Artikel Terkait
HUT Kota Serang Ke 16 Tahun, Pejabat Pemerintah Kota Serang Ziarah Kubur Hingga Tabur bunga
HUT Ke-16 Kota Serang, Pemkot Serang gelar Saresehan dan Dialog Interaktif bersama Mahasiswa
Meriahkan HUT RI Ke-78, Warga BMS Gelar 'BMS Got Talent'
HUT Kemerdekaan RI ke 78, Perumahan Harmony 1 Residence Gelar Jalan Sehat Hingga Lomba Anak dan Dewasa
Meriahkan HUT Kemerdekaan RI Ke 78 Tahun, STIkes Salsabila Serang Adakan Lomba Fashion Show Pakaian Adat